Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hippi soal Wacana Cuti Melahirkan 6 Bulan: Psikologi Pengusaha Harus Dijaga

Kompas.com - 23/06/2022, 22:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR dalam waktu dekat akan membahas Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) yang salah satu pasalnya memuat hak cuti melahirkan 6 bulan dan cuti suami selama 40 hari.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang berharap, pemerintah dan DPR melakukan kajian serta evaluasi yang mendalam sebelum menetapkan UU tersebut.

Sebab kata dia, RUU tersebut menyangkut produktivitas tenaga kerja dan tingkat kemampuan dari masing masing pengusaha. Dia bilang, wacana cuti hamil selama 6 bulan dan cuti suami 40 hari harus mempertimbangkan dari berbagai aspek, mulai tingkat produktivitas, kemampuan pelaku usaha, dan dampak terhadap pelaku UMKM.

Baca juga: Tutup Munas Kadin, Mendagri: Investor Asing Boleh Masuk tapi...

"Psikologi pengusaha harus dijaga karena merekalah yang akan menjalankan kebijakan ini sehingga memiliki kesiapan dan kemampuan jika RUU ini disahkan," katanya melalui keterangan tertulis, Kamis (23/6/2022).

Padahal kata dia, dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah diatur hak cuti hamil selama 3 bulan, dan telah berjalan hampir 19 tahun. Ia mengatakan pelaku usaha menjalankan aturan tersebut dengan konsisten.

"Jangan sampai nanti pengusaha mensiasati pekerjanya menjadi pekerja kontrak karena harus mengeluarkan biaya operasional dalam bentuk gaji selama enam bulan terhadap pekerja yang mendapatkan cuti hamil. Jangan sampai kebijakan ini akan semakin menurunkan peringkat produktivitas tenaga kerja kita yang jauh tertinggal," kata Sarman.

Sarman menambahkan, berdasarkan data dari Asian Productivity Organization (APO) pada 2020, posisi produktivitas per pekerja Indonesia masih tertinggal jauh dibandingkan dengan Singapura dan Malaysia.

Menurutnya Indonesia berada di bawah rata-rata tingkat produktivitas tenaga kerja 6 negara ASEAN. Di dunia, Indonesia berada diurutan 107 dari 185 negara.

Baca juga: APBN Surplus, Sri Mulyani Injak Rem Utang Pemerintah

Sementara itu, berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM pada 2019, jumlah tenaga kerja UKM sebanyak 119,6 juta orang setara dengan 96,92 persen total tenaga kerja Indonesia. Sisanya 3,08 persen berasal dari usaha besar.

"Pelaku UMKM memiliki tenaga kerja antara 1-4 orang, bisa dibayangkan jika pekerja wanitanya cuti selama 6 bulan dan harus mengeluarkan gaji selama cuti tersebut apakah dari sisi finansial UMKM tersebut memiliki kemampuan. Nah hal-hal seperti ini harus menjadi pertimbangan dan perhatian karena akan menyangkut nasib 60 juta UMKM kita," kata dia.

Sementara dari kalangan pelaku usaha kelas menengah dan besar serta di lingkungan pemerintah, lanjut Sarman, masih besar kemungkinan kebijakan itu dapat diterapkan. Tetapi tidak bagi kalangan pelaku usaha UMKM.

Dari sisi kesehatan, para pelaku usaha sepakat kebijakan cuti hamil bagi ibu melahirkan 6 bulan dan cuti suami 40 hari.

Baca juga: Pelabelan BPA Galon Guna Ulang Diyakini Tidak Memukul Bisnis Depot Air

Namun Hippi berharap agar sinkronisasi RUU dengan UU Keteagakerjaan dilakukan secara cermat sehingga tidak menimbulkan dualisme kebijakan yang nantinya membingungkan pelaku usaha.

"Serta dalam pembahasan RUU ini agar melibatkan pelaku usaha dari berbagai sektor dan kelas sehingga nantinya dapat merumuskan kebijakan dan tepat dan produktif," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani terus berupaya meloloskan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi UU. Menurut Puan Maharani, RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak ini sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022, sehingga diharapkan bisa segera selesai dan disahkan jadi UU.

RUU ini dinilai penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia. Salah satu pasal yang vital adalah jatah cuti melahirkan hingga 6 bulan bagi pekerja wanita. Jika disahkan, RUU ini akan merevisi UU Ketenagakerjaan lama yang hanya membolehkan cuti melahirkan maksimal 3 bulan.

Baca juga: APBN Surplus Lagi Rp 132,2 Triliun Pada Mei, Sri Mulyani: Pembalikan yang Luar Biasa...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com