KOMPAS.com - PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Subholding Regional Jawa Bagian Barat memberikan sanksi penutupan selama enam bulan terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 3442117 di Kibin, Kabupaten Serang, Banten, yang melakukan kecurangan dengan menjual BBM tidak sesuai takaran.
Area Manager Communication, Relation & CSR Regional Jawa Bagian Barat Pertamina Patra Niaga Eko Kristiawan, menuturkan sanksi tersebut diberikan berdasarkan level pelanggaran yang dilakukan.
Ia menambahkan sesuai dengan aturan yang berlaku jika pemilik SPBU kedapatan melakukan pelanggaran distribusi BBM tersebut, maka akan dikenakan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan usaha.
"Jadi selain penyegelan, bagi yang melanggar tentunya akan diberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya sampai pada pemutusan hubungan usaha," ungkap dia dikutip dari Antara, Jumat (24/6/2022).
Baca juga: Beda dari RI, Kenapa Tidak Ada Gejolak Minyak Goreng di Malaysia?
Ia menjelaskan sanksi tersebut juga diberikan sebagai pembinaan dan pengawasan terhadap SPBU yang berbuat kecurangan, karena hal itu sudah sesuai dengan kontrak perjanjian kerja sama dengan pihak SPBU.
"Memodifikasi mesin dispenser menggunakan alat berupa remote control itu sangat tidak dibenarkan," ujarnya.
"Kami tidak akan mentolerir jika ada oknum SPBU yang melakukan tindakan kecurangan seperti ini, karena ini sangat merugikan masyarakat. Maka sanksi yang diberikan pun tidak segan-segan yakni berupa penutupan SPBU itu selama enam bulan," katanya lagi.
Menurut dia, Pertamina juga akan memperketat pengawasan penyaluran BBM terhadap SPBU sebagai langkah antisipasi terjadinya kecurangan takaran BBM.
"Pertamina telah dan akan selalu melakukan komunikasi, pembinaan dan pengawasan terhadap mitra usaha sebagai langkah antisipasi terjadinya kecurangan takaran BBM," kata Eko.
Baca juga: Alasan Mengapa Starbucks Kurang Laku di Australia
Ia mengatakan kegiatan pembinaan dan pemantauan pada penyaluran takaran BBM ini merupakan bentuk komitmen Pertamina dalam menindak lanjuti temuan SPBU di Kabupaten Serang, Banten, yang melakukan kecurangan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.