Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadin Usul Cuti Melahirkan Minimal 3 Bulan, Minta DPR Pertimbangkan Dampaknya ke Upah Perempuan Pekerja

Kompas.com - 24/06/2022, 10:10 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR RI tengah membahas terkait Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA), di mana dalam regulasi itu diatur mengenai cuti bagi ibu melahirkan selama enam bulan dan cuti suami 40 hari.

Merespons hal tersebut, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid berharap kepada pemerintah agar mempertimbangkan mengenai RUU KIA. Menurut dia, DPR harus melihat dampak panjang dari kebijakan ini bagi peran perempuan dalam dunia usaha.

"Perusahaan tentunya harus melakukan penyesuaian atas diberlakukannya aturan ini. Bukan hanya dari kebijakan manajemennya saja, tetapi juga ketenagakerjaan dan ketentuan skema upah," kata Arsjad ditemui di ICE BSD, Tangerang, Kamis (23/6/2022).

Baca juga: Pengusaha Pusing Wacana Cuti Melahirkan 6 Bulan, Status Pekerja Bakal Disiasati Jadi Kontrak

Minimal cuti melahirkan menurut Kadin: tiga bulan

Kadin mengusulkan di RUU KIA, pertimbangan cuti melahirkan disesuaikan dengan peran perempuan pekerja di perusahaan serta kesehatannya. Paling tidak, kata Arsjad, minimal cuti melahirkan selama tiga bulan.

"Untuk menyeimbangkan peran perempuan dalam dunia usaha dan menjadi Ibu, sebaiknya perempuan pekerja diberikan kebebasan cuti hamil minimal tiga bulan dan maksimal enam bulan. Disesuaikan dengan kepentingan perannya dalam dunia usaha serta keadaan kesehatannya," usul Arsjad.

Hal ini dikarenakan terdapat beberapa perempuan pekerja yang memerlukan waktu lebih lama untuk masa pemulihan (recovery) setelah melahirkan.

"Kita harapkan ada keseimbangan dan keputusan yang terbaik atas kebijakan ini karena bisa sangat berpengaruh kepada kiprah perempuan dan penyerapan tenaga kerja perempuan di dunia kerja," ucapnya.

Baca juga: Puan Sebut Cuti Melahirkan 3 Bulan Tidak Cukup, Kalau Bisa 6 Bulan

RUU KIA untuk turunkan angka stunting RI

Kadin tak memungkiri, dibuatnya kebijakan RUU KIA ini untuk menurunkan angka stunting yang masih tinggi di Indonesia, yaitu sebesar 24,4 persen pada 2021.

Angka ini masih di atas angka standar yang ditoleransi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yaitu di bawah 20 persen.

Dengan demikian, melalui RUU KIA ini diharapkan dapat melahirkan generasi anak-anak yang sehat dan terdidik sehingga menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia unggul dan berkualitas di masa depan.

Baca juga: Hippi soal Wacana Cuti Melahirkan 6 Bulan: Psikologi Pengusaha Harus Dijaga

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com