JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali membatalkan alias menunda penerapan pajak karbon (carbon tax) pada Juli tahun 2022. Penundaan ini menjadi yang kedua kalinya pada tahun 2022.
Sejatinya, pajak karbon bakal diterapkan pada April 2022. Namun, kebijakan itu ditunda dan rencananya bakal berlaku pada Juli 2022. Sayangnya, kebijakan ini kembali molor.
"Dengan kondisi saat ini, pemerintah mempertimbangkan untuk me-review kembali pemberlakuan pajak karbon pada Juli 2022," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (23/6/2022).
Baca juga: Kurangi Efek Gas Rumah Kaca, BKI Dukung Implementasi Pajak Karbon
Kendati ditunda, Febrio memastikan penerapan pajak karbon tetap akan berlaku di tahun 2022. Pasalnya, implementasi pajak karbon di negara berkembang akan menjadi showcase pada pertemuan dan Konferensi Tingkat Tinggi G20 pada November mendatang.
Untuk tahap pertama, pajak karbon dikenakan pertama kali pada PLTU batu bara dengan mekanisme cap and trade sesuai amanat UU HPP.
Menurut Febrio, mekanisme tersebut akan mendukung mekanisme pasar karbon yang sudah berlangsung di antara PLTU, yang diterapkan oleh Kementerian ESDM.
"(Pajak karbon) menjadi showcase dalam pertemuan tingkat tinggi G20, termasuk mendorong aksi mitigasi perubahan iklim lainnya, salah satunya energy transition mechanism (ETM) untuk pensiunkan secara dini PLTU batu bara (passing down coal)," ungkap Febrio.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Pajak Karbon yang Mulai Berlaku 1 Juli 2022
Febrio merinci, ada beberapa alasan yang menjadi landasan pemerintah untuk menunda pajak karbon. Alasan utamanya adalah kondisi geopolitik dan gejolak global saat ini yang efek rambatannya harus diwaspadai.
Febrio bilang, kondisi global saat ini belum cukup kondusif untuk penerapan pajak karbon. Di sisi lain, pihaknya masih menyempurnakan skema pasar karbon. Pasalnya, pasar karbon menjadi krusial dalam pencapaian National Determine Contribution (NDC) Perjanjian Paris (Paris Agreement).
"Termasuk memperbaiki dan menyempurnakan peraturan perundang-undangan terkait. Ini semua menjadi pelengkap penerapan dari pajak karbon," jelasnya.
Baca juga: Sri Mulyani Umumkan Pajak Karbon Batal Berlaku 1 April 2022
Saat ini kata Febrio, seluruh peraturan pendukung untuk pemberlakuan pajak karbon masih terus dimatangkan oleh seluruh K/L termasuk Kementerian Keuangan.
"Penyusunan peraturan-peraturan ini tentunya mempertimbangkan seluruh aspek termasuk pengembangan pasar karbon terutama, pencapaian target dari NDC kita, lalu kesiapan sektor-sektor dan kita kondisi perekonomian kita," sebut Febrio.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.