Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengalaman Menjajal Layanan Telepon 157 OJK untuk Cek Pinjol Ilegal

Kompas.com - 24/06/2022, 13:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam mengakses pembiayaan, masyarakat dewasa ini memiliki banyak pilihan. Salah satu jenis pembiayaan yang menawarkan kemudahan dan kecepatan adalah pinjaman online.

Pinjaman ini dapat diakses masyarakat menggunakan aplikasi atau lewat laman perusahaan. Kemudahan pengajuan pinjaman ini tentu menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat.

Namun demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti masyarakat untuk memastikan lembaga keuangan yang akan digunakan terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK.

Pasalnya tidak sedikit layanan keuangan terutama fintech lending alias pinjaman online (pinjol) yang ilegal.

Baca juga: OJK Terima 50.413 Aduan Nasabah Pinjol, Paling Banyak soal Perilaku Debt Collector

Layanan telepon 157 OJK

OJK telah menyediakan layanan pengaduan konsumen pada contact center konsumen jasa keuangan pada nomor telepon 157 OJK.

Selain itu, masyarakat juga bisa mengirimkan pesan melalui WhatsApp di nomor 081157157157 dan bisa juga melalui email ke konsumen@ojk.go.id.

Kompas.com menjajal layanan konsumen OJK melalui nomor telepon 157 OJK untuk mengetahui apakah beberapa nama pinjaman online legal dan tidak legal.

Saat layanan telepon tersambung, akan muncul pilihan layanan menggunakan bahasa Indonesia atau Inggris. Untuk menggunakan layanan bahasa Inggris, penelepon perlu untuk menekan tombol nomor 2.

Sementara untuk layanan bahasa Indonesia, penelepon cukup menunggu customer service kurang lebih 5 detik.

Baca juga: Terima Tagihan Kartu Kredit padahal Tidak Transaksi? Waspada Carding

Ada pemeriksaan identitas penelepon

Sebelum penelepon dapat mengajukan pertanyaan mengenai legalitas sebuah layanan pinjaman online (pinjol), terlebih dahulu akan dilakukan pendataan identitas.

Penelepon wajib menyebutkan nama lengkap, domisili, dan nomor telepon yang digunakan untuk melakukan panggilan.

Setelah itu, penelepon akan ditanya menganai informasi apa yang ingin ditanyakan lewat layanan konsumen OJK.

Kompas.com kemudian mencoba menanyakan nama pinjol ilegal dan legal masing-masing satu nama.

Baca juga: Mengenal Lagi Social Engineering, Praktik Penipuan yang Lagi Marak Incar Nasabah Bank

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com