Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengalaman Menjajal Layanan Telepon 157 OJK untuk Cek Pinjol Ilegal

Kompas.com - 24/06/2022, 13:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Tata cara penyebutan nama pinjol

Dalam penyebutan nama pinjol, customer service akan memastikan pengejaannya menggunakan alfabet eja radio telepon atau kerap juga disebut alfabet fonetik NATO. Selain itu, detail seperti huruf kecil dan spasi dalam nama pinjol juga diperhatian.

Tak hanya itu, selain nama aplikasinya, penelepon juga perlu memperhatikan nama perusahaan yang menyediakan layanan pinjol yang ingin ditanyakan.

Hal ini lantaran, dalam modus operandinya, pinjol ilegal kerap menggunakan nama yang menyerupai pinjol yang telah terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK.

Biasanya, pinjol ilegal akan mengecoh masyarakat dengan variasi huruf besar atau spasi. Namun, tak jarang pinjol juga menggunakan nama aplikasi yang serupa tetapi dengan nama perusahaan yang berbeda.

"Untuk beberapa aplikasi dikhawatirkan namanya sama. Namun terkadang, statusnya ada yang ilegal," jelas petugas customer service OJK melalui sambungan telepon, Jumat (24/6/2022).

Ada waktu tunggu 30 detik untuk pengecekkan

Setelah memastikan nama pinjol yang disebutkan sesuai, penelepon harus menunggu kurang lebih selama 30 detik untuk memberi waktu customer service melakukan pengecekan.

Kemudian, customer service akan memberitahukan mengenai status legalitas perusahaan pinjol di bawah OJK. Customer service juga akan memberikan keterangan lengkap mengenai layanan keuangan apa saja yang diawasi OJK.

"Jika dari PT yang tadi saya sebutkan, aman. Sudah berizin OJK," imbuh dia.

Saat Kompas.com bertanya mengenai salah satu nama pinjol yang ilegal, langkah yang diperlukan kurang lebih sama. Penelepon perlu untuk menyebutkan nama pinjol dengan teliti sampai ke penggunakan huruf kapital dan spasi.

Bagaimana jika yang dilaporkan ternyata pinjol ilegal?

Bedanya, saat menunggu customer service melakukan pengecekan, kali ini terdengar lagu hymne OJK ciptaan Addie MS pada sambungan telepon.

"Untuk nama tersebut dalam kegiatan bisnisnya bukan merupakan perusahaan peer to peer lending yang terdaftar di OJK. Dengan demikian tidak menjadi kewenangan OJK dalam pengaturan, pengawasan dan penindakannya," jelas dia.

"Kami informasikan untuk lebih teliti mengenai perizinan dari sebuah perusahaan. Untuk saat ini tidak semua perusahaan dengan bisnis peminjaman dana terdaftar di OJK. Terdapat pula entitas yang mengaku terdaftar padahal belum terdaftar," imbuh dia.

Selanjutnya customer service akan memberikan saran penelepon untuk dapat melakukan pengecekan pada laman OJK.

Ia juga menyarankan, apabila perusahaan pinjol dianggap meresahkan atau mengganggu asas ketertiban umum, maka dapat dilaporkan kepada Satgas Waspada Investasi (SWI) melalui surel waspadainvestasi@ojk.co.id atau bisa melaporkan ke pihak kepolisian apda surel info@cyber.polri.go.id.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com