Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat Irjanto Ongko, Ketua Satgas BLBI: Kami Hadapi...

Kompas.com - 24/06/2022, 16:40 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rionald Silaban bakal menghadapi gugatan hukum dari anak obligor BLBI Kaharudin Ongko, Irjanto Ongko.

Gugatan diajukan karena Satgas BLBI menyita dua aset Irjanto untuk mengembalikan utang ayahnya, Kaharudin Ongko, kepada negara. Kaharudin merupakan obligor Bank Umum Nasional (BUN) dan Bank Arya Panduarta yang menerima dana BLBI tahun 1998.

Gugatan diajukan Irjanto di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 157/G/TF/2022/PTUN.JKT.

"Terhadap pertanyaan bahwa ada gugatan dari Irjanto Ongko, ya kami hadapi. Setiap orang kan berhak (mengajukan gugatan)," kata Rionald Silaban dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/6/2022).

Baca juga: Belum Bayar Utang, Satgas BLBI Sita Lapangan Golf Milik Besan Setnov

Rio mengungkapkan, penyitaan atas tanah dan bangunan milik Irjanto sudah berdasarkan dokumen Master Refinancing And Note Issuance Agreement (MRNIA).

Dokumen menyebutkan, utang akan diteruskan kepada keturunan para obligor/debitor dan menyebut nama-nama keluarga yang terkait dengan Kaharudin Ongko, termasuk nama Irjanto Ongko.

Lagipula satgas sempat menegaskan akan mengejar obligor/debitor BLBI hingga garis keturunan.

"Jadi kita sudah melihat dokumen MRNIA yang kita punya dan di situ disebutkan mana yang terkait itu. Kita melakukan penyitaan itu tentu bukan tanpa dasar. Ada dasarnya," beber Rionald.

Namun, pria yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Negara ini mempersilakan siapapun mengemukakan pendapatnya, termasuk mengambil langkah hukum.

Intinya kata Rio, Satgas BLBI akan tetap menghadapi gugatan apapun yang diajukan oleh obligor maupun keturunannya.

"Masing-maisng orang bisa mengemukakan mengenai dalilnya atau dalihnya, itu aja. Nanti kita hadapi," tutur Rio.

Baca juga: Satgas BLBI Sita Aset Besan Setya Novanto, Totalnya Rp 2 Triliun

Sebelumnya diberitakan, Irjanto Ongko melaporkan Satgas BLBI ke PTUN Jakarta Pusat.

Dalam gugatan, Satgas BLBI disebut melakukan penyitaan, pemasangan plang sita maupun pelaksanaan penilaian yang bersumber dari MRNIA tanggal 18 Desember 1998 maupun Salinan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SPS-3/PUPNC.10.05/2022 tanggal 15 Maret 2022 yang diterbitkan oleh PUPN DKI Jakarta tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

"Memerintahkan kepada Tergugat (in casu Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) untuk melakukan pencabutan atas tindakan penyitaan, pemasangan plang sita maupun pelaksanaan penilaian," tulis gugatan tersebut dikutip Kompas.com dari PTUN Jakarta, Senin (20/6/2022).

Gugatan pun meminta Satgas BLBI membayar ganti rugi materiil dengan nilai sebesar Rp 216 miliar, atau tepatnya Rp 216.126.084.000, dan ganti rugi imaterial dengan nilai sebesar Rp 1.000.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com