Informasi SLIK OJK juga diberikan secara gratis, baik untuk permohonan dari individu maupun badan usaha.
Keseluruhan proses layanan SLIK OJK hanya membutuhkan waktu 15 menit (5 menit untuk pencetakan dan 15 menit untuk pencetakan dengan penjelasan iDeb).
Permintaan informasi melalui layanan SLIK OJK sebaiknya tidak diwakilkan untuk menjaga kerahasiaan data pribadi.
Namun demikian jika masyarakat atau badan usaha tidak dapat mengambil sendiri datanya maka dapat diwakilkan dengan membuat Surat Kuasa yang dilengkapi dengan materai, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli debitur dan KTP asli penerima kuasa.
Baca juga: 4 Cara Ganti Kartu ATM BCA Chip, Syarat, dan Biayanya
Dokumen persyaratan yang harus dibawa saat pengajuan SLIK OJK adalah KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau paspor bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk debitur perseorangan.
Sedangkan untuk debitur badan usaha wajib membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha.
Khusus bagi debitur yang menggunakan layanan SLIK di kantor pusat OJK (Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin nomor 2, Jakarta) diharapkan untuk membawa identitas diri selain KTP yaitu misalnya SIM, NPWP, Kartu BPJS, dan lain-lain, untuk ditukarkan dengan kartu pengunjung di Pos Pengamanan Kebon Sirih atau Budi Kemuliaan.
Berikut prosedur cara cek BI checking atau SLIK OJK:
Cara cek BI checking atau SLIK OJK online:
Baca juga: Mengenal Eigendom, Bukti Kepemilikan Tanah Warisan Belanda
Dalam BI checking atau SLIK OJK, terdapat informasi tentang catatan atau riwayat kredit, salah satunya skor kredit SID.
Skor SID inilah yang digunakan perbankan atau lembaga keuangan untuk menilai calon debiturnya.
Berikut rincian skor kredit di SID pada BI checking atau SLIK OJK:
Jadi SLIK OJK atau BI checking adalah salah satu pertimbangan perbankan untuk menentukan apakah seorang calon debitur layak atau tidak diberikan kredit. Bagi masyarakat umum, cara cek BI checking atau SLIK OJK bisa dilakukan online atau datang ke kantor OJK terdekat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.