Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Upaya Pemerintah Alihkan Status Pegawai Honorer Sebelum November 2023

Kompas.com - 25/06/2022, 10:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berupaya mengalihkan status pegawai honorer sebelum November 2023 melalui seleksi atau bisa juga kebijakan afirmasi.

Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni mengatakan, pemerinta telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Peraturan tersebut memberi afirmasi bagi guru-guru non-ASN yang telah mengabdi selama 3 tahun.

"Tinggal kita mengeksekusi dan memberikan kesempatan pada guru honorer tiga tahun kebelakang untuk kemudahan seleksi," kata dia dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Penyelesaian Tenaga Non-ASN dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB, Sabtu (25/6/2022).

Baca juga: Instansi Pemerintah Diminta Susun Langkah Selesaikan Masalah Pegawai Non-ASN

Setelah guru, lanjut Alex, menyusul pegawai honorer bidang kesehatan yang nantinya akan diberi afirmasi. Namun aturan mengenai proses pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tenaga kesehatan akan diterbitkan kemudian.

Alex bilang, kondisi pandemi ini meningkatkan kebutuhan akan tenaga kesehatan di berbagai daerah. Menurutnya, Kementerian PANRB telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan yang menyetujui afirmasi tenaga kesehatan seperti tenaga pendidikan.

Selain itu, Kementerian PANRB juga fokus kepada jabatan pelaksana non-ASN yang tentunya akan mendukung capaian utama organisasi. Nantinya, kata Alex, jabatan pelaksana tersebut juga akan diberikan afirmasi.

Per Desember 2021, jumlah ASN mencapai sekitar 4,1 juta yang 38 persen di antaranya menduduki jabatan pelaksana. Dia menilai, pekerjaan pelaksana sederhana tetapi rentan digantikan teknologi.

Baca juga: Cara Gadai Laptop di Pegadaian, Cek Syarat, Harga dan Bunganya

Penyelesaian status kepegawaian ini juga didukung oleh Kementerian Dalam Negeri. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro menjelaskan dua opsi solusi penyelesaian pegawai honorer, yakni filtrasi dan pencermatan ulang PP No. 49/2018.

Untuk opsi filtrasi, Suhajar mengarahkan agar eks tenaga honorer kategori II atau THK-II yang masih memenuhi syarat didorong untuk ikut seleksi CPNS dan PPPK. Sementara bagi THK-II yang tidak lulus CPNS dan PPPK akan didorong mengikuti seleksi PPPK Afirmasi.

PPPK afirmasi adalah kebijakan khusus (diskresi) bagi THK-II agar dapat diangkat menjadi PPPK dengan syarat khusus.

"Kebijakan ini berlaku selama empat tahun, sampai dengan tahun 2026," pungkas Suhajar.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemerintah tengah fokus mengalihkan para pegawai honorer ke status PNS maupun PPPK melalui seleksi atau bisa juga kebijakan afirmasi.

Diharapkan pada 28 November 2023, tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Baca juga: Ini Cara agar Sri Lanka Bisa Kembali Bangkit dari Kebangkrutan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Whats New
BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com