Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerapan Pajak Karbon Kembali Ditunda, Apa Alasannya?

Kompas.com - 25/06/2022, 12:30 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menunda penerapan pajak karbon. Aturan yang seharusnya berlaku pada 1 April kemarin, kembali batal dilaksanakan pada 1 Juli mendatang.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan, perekonomian nasional tengah menghadapi risiko global yang membayangi pemulihan. Ini menjadi alasan pemerintah untuk kembali menunda penerapan pajak karbon.

"Saat ini, fokus utama pemerintah adalah menjaga perekonomian nasional dari rambatan risiko global yang salah satunya adalah peningkatan harga komoditas energi dan pangan global seiring terjadinya perang di Ukraina yang menyebabkan peningkatan inflasi domestik," tutur dia dalam keterangannya, Jumat (24/6/2022).

Baca juga: Mendag Zulhas Klaim Migor Curah Rp 14.000 Sudah Tersedia di Mana-mana

Dengan perkembangan tersebut, Febrio bilang pemerintah memprioritaskan fungsi APBN untuk memastikan ketersediaan dan stabilisasi harga energi dan pangan di dalam negeri, termasuk memberikan subsidi dan berbagai bentuk perlindungan sosial.

"APBN sebagai peredam guncangan (shock absorber) menjadi instrumen sentral dalam menjaga dan melindungi perekonomian dan rakyat dari dampak kenaikan harga pangan dan energi global," ujarnya.

Meskipun demikian, Febrio memastikan, pemerintah tetap berupaya mematangkan peraturan pendukung pemberlakuan pajak karbon. Hal ini dilakukan bersama dengan seluruh kementerian serta lembaga terkait termasuk Kemenkeu.

"Proses penyempurnaan peraturan pendukung tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan seluruh aspek terkait, termasuk pengembangan pasar karbon, pencapaian target NDC, kesiapan sektor, dan kondisi ekonomi,"katanya.

Baca juga: Cara Naik KRL Tanpa Kartu Uang Elektronik, Bisa Pakai Aplikasi Gojek dan LinkAja

Adapun proses pematangan skema pasar karbon termasuk peraturan teknisnya, yang sistemnya akan didukung oleh pajak karbon, disebut masih membutuhkan waktu.

"Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan untuk menunda pemberlakuan pajak karbon yang awalnya direncanakan pada Juli 2022 ini," kata Febrio.

Lebih lanjut Ia mengungkapkan, pajak karbon tetap akan dikenakan pertama kali pada badan yang bergerak di bidang PLTU batubara dengan mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi pada tahun 2022 sesuai amanat UU HPP.

"Pajak Karbon diharapkan dapat mengubah perilaku para pelaku ekonomi untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon," ucap dia.

Baca juga: Astronot Pertama Malaysia Ini Rambah Bisnis Kuliner di Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com