Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SIG Gandeng Jamdatun Tangani Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara

Kompas.com - 25/06/2022, 13:00 WIB
Hamzah Arfah,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) menjalin kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Republik Indonesia. Kerja sama ini, terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Direktur Utama SIG Donny Arsal dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono, bertempat di Hotel Fairmont, Jakarta, Kamis (23/6/2022).

Kerja sama yang dijalin meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara, pemberian pertimbangan hukum oleh JPN dengan memberikan pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance) dan audit hukum (legal audit).

Baca juga: Mendag Zulhas Klaim Migor Curah Rp 14.000 Sudah Tersedia di Mana-mana

Selain itu, kerja sama juga meliputi pemberian layanan hukum oleh JPN, dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah melalui negosiasi, mediasi dan fasilitasi.

Tidak hanya itu, kerja sama juga dilakukan dalam bentuk peningkatan kompetensi sumber daya manusia termasuk melalui pelatihan bersama di dalam dan di luar negeri, sosialisasi, magang dan penyediaan narasumber serta kerja sama lain dalam rangka mitigasi resiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.

Direktur Utama SIG Donny Arsal menjelaskan, kerja sama yang dilakukan bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi oleh SIG.

Lantaran kondisi yang terus berkembang dan permasalahan yang akan dihadapi semakin kompleks dan beragam, SIG berinisiatif menjalin hubungan kerja sama dengan Kejaksaan Republik Indonesia.

Sebab menurut Donny, Jamdatun dapat memberikan pencerahan dan gambaran kepada SIG terhadap batasan-batasan yang terdapat dalam Undang Undang, Peraturan Pemerintah dan peraturan lainnya, dalam kaitan dengan situasi pada saat perseroan mengambil keputusan, kemudian situasi setelah diambil keputusan menjadi berbeda dan menyebabkan kerugian.

Baca juga: Cara Daftar Shopee Affiliate Program dan Beragam Keuntungannya

“Ada kalanya direksi perlu mengambil tindakan yang relatif spekulatif, demi menyelamatkan kelangsungan hidup perusahaan. Namun demikian, sebelum mengambil suatu keputusan bisnis, direksi wajib memperhatikan unsur-unsur business judgment rule yang terdapat dalam peraturan perundangan sebagai dasar pertimbangan dalam pengambilan keputusan bisnis," ujar Donny, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (24/6/2022).

Selain penandatanganan kerja sama, juga digelar seminar bertema Business Judgment Rules untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman di bidang hukum, bagi seluruh manajemen SIG beserta anak perusahaan dan afiliasi. Khususnya mengenai penerapan doktrin business judgment rules, dalam rangka aktivitas bisnis dan pengurusan perusahaan.

"Semoga dengan seminar ini dapat menambah wawasan dan semangat, untuk menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan perusahaan,” kata Donny.

Di satu sisi, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono mengatakan, sebuah kehormatan dipercaya dapat menjalin kerja sama terkait pemanfaatan layanan Kantor Pengacara Negara (KPN).

Berdasarkan perundang-undangan, Jamdatun bertugas memberi layanan dengan baik, ada atau tidak ada kerja sama. Layanan dari KPN bisa membantu dalam penyelesaian masalah legal, planning dan pengambilan keputusan atau saat menghadapi masalah hukum.

"Kami memiliki komitmen, untuk memberikan kualitas yang terbaik seluruh Indonesia dan profesional," ucap Feri.

Baca juga: Tahapan Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK via Online

Menurut Feri, ada beberapa strength yang layak dipertimbangkan oleh para stakeholders, yang pertama bahwa Jamdatun memiliki layanan yang berbeda dari law firm. Jamdatun juga dikatakan memberikan layanan tidak hanya menyangkut aspek legal saja, tetapi juga dilengkapi dengan mitigasi risiko hukum.

Selain itu, juga dilengkapi aspek GCG dalam pengambilan keputusan tidak hanya benar secara legal, tetapi dari sisi mitigasi risiko hukum termasuk otoritinya bisa tepat, sehingga terhindar dari risiko hukum. Sebab mereka memiliki strength, skill dan knowledge, serta experience panjang berkaitan dengan pemahaman aspek pidananya.

"Seringkali beberapa stakeholders BUMN, sudah didampingi oleh lawyer terkait kontrak law. Pada saat kami lakukan pendampingan, kami menemukan banyak kekurangan, kemudian kami memberikan masukan yang sangat strategis untuk kepentingan proteksi stakeholder BUMN itu,” tutur Feri.

 Baca juga: Simak Cara Beli Pertalite dan Solar Pakai Aplikasi MyPertamina

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com