Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penjelasan Luhut soal Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi

Kompas.com - 25/06/2022, 14:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, mulai Senin (27/6/2022), pemerintah akan mensosialisasikan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama 2 pekan ke depan.

Menurut Luhut, penggunaan aplikasi PeduliLindungi ini sebagai upaya pemerintah mengatasi sengkarut minyak goreng yang terjadi, mulai dari kelangkaan stok hingga harga minyak yang melambung tinggi.

"Pemerintah melakukan upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat. Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan, untuk memitigasi potensi penyelewengan yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng," kata Luhut di akun Instagram pribadinya, @luhut.pandjaitan, Sabtu (25/6/2022).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Luhut Binsar Pandjaitan (@luhut.pandjaitan)

Baca juga: Penerapan Pajak Karbon Kembali Ditunda, Apa Alasannya?

Sosialisasi akan terpusat melalui kanal media sosial @minyakita.id dan juga www.linktr.ee/minyakita. Luhut yang juga Koordinasi Penanganan Minyak Goreng Wilayah Jawa-Bali mengatakan, bagi masyarakat yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi bisa melakukan transaksi pembelian menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Setelah masa sosialisasi selesai, semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi tidak perlu merasa khawatir, karena masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET)," sambungnya.

Selain itu, pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen pun akan dibatasi maksimal 10 kilogram (kg) untuk satu NIK per harinya. Harga pembelian sesuai HET yakni Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

"Jumlah tersebut kami anggap sudah mencukupi untuk kebutuhan rumah tangga bahkan pengusaha usaha-usaha kecil," ujar Luhut.

Minyak goreng curah dengan harga Rp 14.000 ini bisa diperoleh melalui penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih.

Baca juga: Mendag Zulhas Klaim Migor Curah Rp 14.000 Sudah Tersedia di Mana-mana

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com