Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Geram Terjadi Pelecehan Seksual di KA, Erick Thohir Pastikan Pelaku Diproses Hukum

Kompas.com - 25/06/2022, 21:32 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengaku geram saat mendengar informasi telah terjadi pelecehan seksual di kereta api (KA). Ia memastikan pelaku diproses hukum oleh pihak Kepolisian.

"Saya sangat prihatin sekaligus geram mendengar terjadinya pelecehan seksual di kereta api. Komitmen kami adalah bagaimana menciptakan transformasi pelayanan publik yang aman dan nyaman. Dari lubuk hati yang paling dalam, saya meminta maaf kepada korban maupun seluruh pengguna setia jasa Kereta Api," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (25/6/2022).

Mantan Presiden Inter Milan itu juga telah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak pelaku sekaligus antisipasi untuk mencegah terjadinya peristiwa serupa.

Baca juga: Duduk Perkara Pelecehan di KA Argo Lawu yang Berujung Sanksi Blacklist Pelakunya

Erick mengatakan, setiap masyarakat wajib mendapatkan pelayanan terbaik sekaligus perlindungan atas keselamatan jiwa dan perlindungan haknya, termasuk saat berada di kereta api.

"Tidak ada ruang untuk diskriminasi, pelecehan, dan kekerasan seksual di tubuh BUMN. Komitmen kami jelas, untuk melindungi korban, apapun gendernya. Komitmen ini dinaungi oleh payung hukum UU Penghapusan Kekerasan Seksual dan pasal 289 hingga 296 KUHP," ucap dia.

Ia menegaskan, akan menyeret setiap oknum yang menciptakan suasana tidak aman dan nyaman dalam moda transportasi. Erick juga meminta maaf kepada korban serta keluarganya atas peristiwa pelecehan seksual tersebut.

Apresiasi untuk kondektur

Selain itu, Erick memberikan penghargaan kepada seorang kondektur yang melindungi seorang penumpang perempuan dari tindakan pelecehan seksual. Apresiasi tersebut ia berikan ketika meninjau Stasiun Gambir, Jakarta, Sabtu.

Baca juga: KAI Pastikan Pelaku Pelecehan Seksual Tidak Bisa Naik Kereta Api Lagi

Erick memandang, aksi oknum pelaku pelecehan tidak dapat ditolerir. Ia memgaku telah memerintahkan kepada KAI agar segera memproses pelaku dengan sanksi administratif dan hukum. Sanksi administratif yang dijatuhkan adalah larangan seumur hidup bagi pelaku untuk naik moda transportasi publik.

"Terkait kasus yang beredar, kami bersama PT KAI telah tegas menentukan hukuman blacklist bagi pelaku. Tidak boleh menggunakan layanan KA seumur hidup. Hukuman ini dapat diterapkan, mengingat sistem database penumpang PT KAI sudah mumpuni. Kasus ini menjadi pelajaran sekaligus peringatan bahwa BUMN tidak ragu untuk menerapkan hukuman atas tindakan pelecehan dan kekerasan seksual," ujarnya.

Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan aksi pelecehan seksual di Kereta Api (KA) Eksekutif Argo Lawu viral di media sosial. Adapun video tersebut dibagikan dalam sebuah utas oleh akun Twitter @Selasarabu_, Minggu (19/6/2022). Pengunggah yang merupakan seorang perempuan, menjadi korban pelecehan dari pria yang duduk di sampingnya.

Baca juga: Ini yang Harus Dilakukan bila Alami Pelecehan di Kereta

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Menurut Jokowi, Ini Sektor Industri yang Menjanjikan ke Depan

Menurut Jokowi, Ini Sektor Industri yang Menjanjikan ke Depan

Whats New
Modal Rakyat Sediakan Solusi Pembiayaan untuk UMKM Mamin

Modal Rakyat Sediakan Solusi Pembiayaan untuk UMKM Mamin

Smartpreneur
Di Hadapan Jokowi, Bahlil Minta Tukin Pegawai Kementeriannya Dinaikkan

Di Hadapan Jokowi, Bahlil Minta Tukin Pegawai Kementeriannya Dinaikkan

Whats New
Resiliensi Ekonomi Nasional di Tengah Ketidakpastian Global

Resiliensi Ekonomi Nasional di Tengah Ketidakpastian Global

Whats New
BTN Bentuk Program Pendanaan untuk Investasi di 'Startup'

BTN Bentuk Program Pendanaan untuk Investasi di "Startup"

Whats New
Harga Cabai hingga Kangkung Picu Inflasi di Batam dan Tanjungpinang

Harga Cabai hingga Kangkung Picu Inflasi di Batam dan Tanjungpinang

Whats New
Pemerintah Tambah Utang, Cadangan Devisa RI Naik Jadi 138,1 Miliar Dollar AS

Pemerintah Tambah Utang, Cadangan Devisa RI Naik Jadi 138,1 Miliar Dollar AS

Whats New
Gen Z, Perhatikan 3 Hal Ini Sebelum Mengajukan Kartu Kredit

Gen Z, Perhatikan 3 Hal Ini Sebelum Mengajukan Kartu Kredit

Spend Smart
Pelita Air Buka Rute Penerbangan Langsung Jakarta-Sorong Setiap Hari, Simak Jadwalnya

Pelita Air Buka Rute Penerbangan Langsung Jakarta-Sorong Setiap Hari, Simak Jadwalnya

Spend Smart
Sentil yang Ragukan Hilirisasi, Menteri Bahlil: Yang Bicara Itu Otaknya Keliru!

Sentil yang Ragukan Hilirisasi, Menteri Bahlil: Yang Bicara Itu Otaknya Keliru!

Whats New
Menanti Penyertaan Modal Negara untuk Pengalihan Polis Jiwasraya

Menanti Penyertaan Modal Negara untuk Pengalihan Polis Jiwasraya

Whats New
Boikot Produk Israel, Begini Dampaknya ke Indonesia

Boikot Produk Israel, Begini Dampaknya ke Indonesia

Whats New
Tuntaskan Pengalihan Polis Jiwasraya, IFG Life dapat Suntikan Dana Rp 1,45 Triliun

Tuntaskan Pengalihan Polis Jiwasraya, IFG Life dapat Suntikan Dana Rp 1,45 Triliun

Whats New
Luncurkan Buku Putih Strategi Nasional Pengembangan Ekonomi Digital 2030, Mendag Zulhas Yakin Ini yang Terbaik Se-ASEAN

Luncurkan Buku Putih Strategi Nasional Pengembangan Ekonomi Digital 2030, Mendag Zulhas Yakin Ini yang Terbaik Se-ASEAN

Whats New
Di Pelantikan Womenpreneur Hipmi, Mendag Zulhas: Perempuan Kunci Indonesia Maju

Di Pelantikan Womenpreneur Hipmi, Mendag Zulhas: Perempuan Kunci Indonesia Maju

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com