Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Geram Terjadi Pelecehan Seksual di KA, Erick Thohir Pastikan Pelaku Diproses Hukum

Kompas.com - 25/06/2022, 21:32 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengaku geram saat mendengar informasi telah terjadi pelecehan seksual di kereta api (KA). Ia memastikan pelaku diproses hukum oleh pihak Kepolisian.

"Saya sangat prihatin sekaligus geram mendengar terjadinya pelecehan seksual di kereta api. Komitmen kami adalah bagaimana menciptakan transformasi pelayanan publik yang aman dan nyaman. Dari lubuk hati yang paling dalam, saya meminta maaf kepada korban maupun seluruh pengguna setia jasa Kereta Api," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (25/6/2022).

Mantan Presiden Inter Milan itu juga telah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak pelaku sekaligus antisipasi untuk mencegah terjadinya peristiwa serupa.

Baca juga: Duduk Perkara Pelecehan di KA Argo Lawu yang Berujung Sanksi Blacklist Pelakunya

Erick mengatakan, setiap masyarakat wajib mendapatkan pelayanan terbaik sekaligus perlindungan atas keselamatan jiwa dan perlindungan haknya, termasuk saat berada di kereta api.

"Tidak ada ruang untuk diskriminasi, pelecehan, dan kekerasan seksual di tubuh BUMN. Komitmen kami jelas, untuk melindungi korban, apapun gendernya. Komitmen ini dinaungi oleh payung hukum UU Penghapusan Kekerasan Seksual dan pasal 289 hingga 296 KUHP," ucap dia.

Ia menegaskan, akan menyeret setiap oknum yang menciptakan suasana tidak aman dan nyaman dalam moda transportasi. Erick juga meminta maaf kepada korban serta keluarganya atas peristiwa pelecehan seksual tersebut.

Apresiasi untuk kondektur

Selain itu, Erick memberikan penghargaan kepada seorang kondektur yang melindungi seorang penumpang perempuan dari tindakan pelecehan seksual. Apresiasi tersebut ia berikan ketika meninjau Stasiun Gambir, Jakarta, Sabtu.

Baca juga: KAI Pastikan Pelaku Pelecehan Seksual Tidak Bisa Naik Kereta Api Lagi

Erick memandang, aksi oknum pelaku pelecehan tidak dapat ditolerir. Ia memgaku telah memerintahkan kepada KAI agar segera memproses pelaku dengan sanksi administratif dan hukum. Sanksi administratif yang dijatuhkan adalah larangan seumur hidup bagi pelaku untuk naik moda transportasi publik.

"Terkait kasus yang beredar, kami bersama PT KAI telah tegas menentukan hukuman blacklist bagi pelaku. Tidak boleh menggunakan layanan KA seumur hidup. Hukuman ini dapat diterapkan, mengingat sistem database penumpang PT KAI sudah mumpuni. Kasus ini menjadi pelajaran sekaligus peringatan bahwa BUMN tidak ragu untuk menerapkan hukuman atas tindakan pelecehan dan kekerasan seksual," ujarnya.

Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan aksi pelecehan seksual di Kereta Api (KA) Eksekutif Argo Lawu viral di media sosial. Adapun video tersebut dibagikan dalam sebuah utas oleh akun Twitter @Selasarabu_, Minggu (19/6/2022). Pengunggah yang merupakan seorang perempuan, menjadi korban pelecehan dari pria yang duduk di sampingnya.

Baca juga: Ini yang Harus Dilakukan bila Alami Pelecehan di Kereta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com