JAKARTA, KOMPAS.com - Serikat buruh mendukung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA), yang di dalamnya mengatur cuti melahirkan 6 bulan bagi pekerja perempuan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pengesahan RUU KIA adalah hal yang wajar diperjuangkan karena terkait dengan para pekerja perempuan.
"Sangat mendukung, kita harus mendukung tenaga kerja perempuan. Itu (cuti melahirkan 6 bulan) bukan hal baru, Partai Buruh mendukung. Di Eropa saja malah (cuti melahirkan) lebih dari 6 bulan," ujarnya dihubungi Kompas.com, Sabtu (25/6/2022).
Baca juga: Geram Terjadi Pelecehan Seksual di KA, Erick Thohir Pastikan Pelaku Diproses Hukum
Presiden Partai Buruh tersebut yakin isi RUU KIA sudah berdasarkan kebijakan yang telah diatur oleh Organisasi Buruh Internasional (ILO). Saat ini kata Said, ILO telah mempertimbangkan masa cuti melahirkan dengan melibatkan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.
"Namun dari sudut pandang kesehatan pasti jadi pertimbangan. Itu kalau enggak salah telah diatur di Konvensi ILO Nomor 189 , WHO bekerja sama dengan ILO memandang dari sisi kesehatan," kata dia.
Said juga meyakini pekerja perempuan tidak akan kesulitan mencari pekerjaan jika RUU KIA disahkan. Apalagi kata dia, beberapa sektor industri seperti garmen, tekstil, makanan, dan minuman justru sangat membutuhkan pekerja perempuan.
Di sisi lain, Said tak memungkiri jika nantinya aturan cuti melahirkan 6 bulan akan berdampak ke pengusaha. Sebab pengusaha bisa merekrut karyawan baru untuk menggantikan karyawan yang cuti melahirkan.
"Karena perusahaan itu telah mengatur lima persen dari total karyawan dipersiapkan bergilir untuk menggantikan bagi pekerja wanita hamil. Cuma mungkin akan terganggu dari upahnya, karena perusahaan harus merekrut pekerja kontrak lagi menggantikan pekerja wanita yang hamil," kata Said.
Baca juga: RUU KIA yang Atur Cuti Melahirkan 6 Bulan Diyakini Tak Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan RUU KIA akan segera disahkan sebagai RUU inisiatif DRP dalam Rapat Paripurna, pada Kamis (30/6/2022).
"Badan musyawarah (Bamus) DPR sudah menyepakati RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA akan disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna terdekat," ujarnya dalam keterangan pers dikutip dari laman resmi dpr.go.id, Sabtu (25/6/2022).
Puan menyadari usul cuti melahirkan 6 bulan untuk karyawan perempuan menimbulkan pro dan kontra. Meski begitu, ia memastikan perumusan RUU KIA tidak akan bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Baca juga: Pengusaha Pusing Wacana Cuti Melahirkan 6 Bulan, Status Pekerja Bakal Disiasati Jadi Kontrak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.