Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Saja Akibatnya bila Seseorang Terkena Sanksi BI Checking?

Kompas.com - Diperbarui 26/06/2022, 20:34 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Bagi yang terbiasa dengan kredit bank, tentu sudah familiar dengan BI Checking. Namun saat ini, BI Checking sudah digantikan dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).

Meski sudah berganti nama, masyarakat awam bahkan hingga para pegawai bank, masih lebih familir menyebut BI Checking ketimbang SLIK OJK.

Baca juga: Terima Tagihan Kartu Kredit padahal Tidak Transaksi? Waspada Carding

SLIK OJK atau BI Checking adalah catatan informasi terkait riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lainnya, dalam hal ini terutama informasi mengenai lancar atau tidaknya pembayaran kredit.

Sederhananya, SILK OJK digunakan oleh bank dan lembaga keuangan untuk memperoleh informasi riwayat kredit calon debiturnya yang akan dijadikan pertimbangan apakah debitur tersebut layak mendapatkan kredit.

Baca juga: Ironi Slogan Pasti Pas dan Sederet Kasus Kecurangan di SPBU Pertamina

Lalu apa akibatnya apabila seseorang terkena sanski BI Checking?

Sebagaimana saat masih bernama BI Checking, SLIK OJK adalah momok yang paling menakutkan bagi beberapa debitur perbankan. Ini karena bank akan dipastikan akan menolak pengajuan kredit yang diajukan debitur jika memiliki catatan riwayat kredit yang buruk.

Informasi yang ada di dalam SILK OJK bisa dibilang sangat akurat, lantaran catatan debitur tersebut dikumpulkan dari hasil saling dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan.

Baca juga: Mengenal Lagi Social Engineering, Praktik Penipuan yang Lagi Marak Incar Nasabah Bank

Informasi yang dipertukarkan dalam SILK OJK adalah identitas debitur, agunan, pemilik dan pengurus (badan usaha) yang jadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, dan riwayat pembayaran cicilan kredit, dan kredit macet.

Bank dan lembaga keuangan yang saling bertukar informasi tersebut tergabung dalam Biro Informasi Kredit (BIK) yang dulunya dikoordinasi Bank Indonesia (BI), namun kini sudah beralih ke OJK.

Baca juga: Beda dari RI, Kenapa Tidak Ada Gejolak Minyak Goreng di Malaysia?

Data-data nasabah tersebut diberikan oleh anggota BIK ke database OJK setiap bulannya. Data tersebut kemudian dikumpulkan secara berkala oleh OJK dan diintegrasikan dalam sistem SILK OJK.

Dikutip dari Sikapi Uangmu di laman resmi OJK, SLIK adalah sistem informasi yang pengelolaannya dibawah tanggung jawab OJK yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).

SLIK memperluas cakupan iDeb yaitu melingkupi lembaga keuangan bank dan lembaga pembiayaan (finance) dan juga ke lembaga keuangan non-bank yang mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).

Selain itu, SLIK OJK juga dipakai untuk melaporkan, fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP) dan pihak lainnya.

Baca juga: Mengenal Eigendom, Bukti Kepemilikan Tanah Warisan Belanda

Dengan terintegrasinya SILK OJK adalah diharapkan untuk menjadi lebih mudah dalam proses pengajuan pinjaman.

Selain itu, SLIK OJK juga diharapkan mampu meminimalisir angkat kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL).

Dampak langsung sanksi BI Checking

Nasabah yang terkena sanksi atau masuk dalam daftar penilaian buruk BI Checking adalah orang yang pernah bermasalah dengan kredit, baik itu di bank ataupun lembaga pembiayaan lain yang diawasi oleh OJK.

Orang yang terkena sanksi BI Checking tidak akan dapat mengajukan pengajuan kredit kembali di lembaga pembiayaan manapun, kecuali dari lembaga keuangan tidak resmi.

Baca juga: Warganya Penggila Kopi, Kenapa di Australia Starbucks Justru Kurang Laku?

Meski sudah masuk dalam daftar hitam, debitur sebenarnya masih bisa mendapatkan fasilitas pinjaman lagi dari bank maupun lembaga keuangan lainnya, asalkan ia sudah melunasi seluruh tunggakan utang plus bunga dan dendanya.

Masuk daftar hitam SLIK OJK tidak akan berdampak apa pun selama debitur tersebut tidak lagi berurusan dengan bank maupun lembaga keuangan lainnya. 

SLIK OJK ini akan mencatat seluruh kredit atau pinjaman dari semua bank dan lembaga keuangan resmi di bawah pengawasan OJK, termasuk pinjaman yang besarannya sangat kecil sekalipun, sekecil apa pun itu.

Misalnya ketika seseorang melakukan belanja dengan menggunakan kartu kredit sebesar Rp 100.000 untuk makan di restoran dan kemudian debitur tersebut tidak melunasi utangnya, maka hal itu otomatis akan masuk catatan hitam BI Checking alias SLIK OJK.

Baca juga: PG Colomadu, Simbol Kekayaan Raja Jawa-Pengusaha Pribumi era Kolonial

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Whats New
Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Whats New
Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Spend Smart
Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Whats New
Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com