JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memerintahkan PT KAI (Persero) untuk segera memproses pelaku pelecehan seksual di kereta api (KA) Argo Lawu dengan sanksi administratif dan hukum.
Untuk sanksi administratif, PT KAI sudah melaksanakannya dengan mem-blacklist pelaku kejahatan dari seluruh layanan kereta api seumur hidup dengan menggunakan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) pelaku.
"Hukuman ini dapat diterapkan, mengingat sistem database penumpang PT KAI sudah mumpuni. Kasus ini menjadi pelajaran sekaligus peringatan bahwa BUMN tidak ragu untuk menerapkan hukuman atas tindakan pelecehan dan kekerasan seksual," ujar Erick dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/2022) malam.
Baca juga: Geram Terjadi Pelecehan Seksual di KA, Erick Thohir Pastikan Pelaku Diproses Hukum
Erick juga telah melakukan koordinasi dengan aparat hukum untuk menindak pelaku dan sebagai langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya peristiwa serupa.
"Tidak ada ruang untuk diskriminasi, pelecehan, dan kekerasan seksual di tubuh BUMN. Komitmen kami jelas, untuk melindungi korban, apapun gendernya. Komitmen ini dinaungi oleh payung hukum UU Penghapusan Kekerasan Seksual dan pasal 289 hingga 296 KUHP," kata Erick.
Baca juga: Duduk Perkara Pelecehan di KA Argo Lawu yang Berujung Sanksi Blacklist Pelakunya
View this post on Instagram
Menurutnya, aksi oknum pelaku pelecehan seksual ini tidak dapat ditolerir karena membuat suasana di moda transportasi menjadi tidak aman dan nyaman bagi penumpang lain.
Oleh karenanya, dia mengutuk keras pelecehan yang sempat terjadi di sebuah kereta api antarkota KA Argo Lawu relasi Solo Balapan-Gambir pada Minggu (19/6/2022).
"Kita jadikan kereta api sebagai moda transportasi pelayanan publik yang aman dan tentunya ini tidak bisa berdiri sendiri, perlu dukungan semua kalangan dengan saling menghargai dan menghormati sesama penumpang," ucapnya.
Baca juga: KAI Pastikan Pelaku Pelecehan Seksual Tidak Bisa Naik Kereta Api Lagi
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.