JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) cair secara bertahap mulai 1 Juli 2022 mendatang.
Gaji ke-13 akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, hingga penerima tunjangan. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022.
Kendati demikian, terdapat dua kelompok PNS atau ASN yang tidak mendapatkan gaji ke-13. Pertama, PNS atau ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain. Kedua, PNS atau ASN yang sedang bertugas di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri dengan gaji ditanggung instansi yang menugaskan.
Baca juga: Apa Saja Akibatnya bila Seseorang Terkena Sanksi BI Checking?
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Kementerian Keuangan sendiri telah menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 tahun ini sekitar Rp 35,5 triliun. Anggaran tersebut akan terbagi kepada PNS tingkat pusat, dan daerah serta pensiunan.
Anggaran gaji ke-13 tahun ini naik sekitar Rp 5,3 triliun atau sebesar Rp 30,2 triliun jika dibandingkan dengan tahun lalu.
Diperkirakan, alokasi untuk gaji ke-13 tersebut akan dialokasikan melalui Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp 11,5 triliun untuk PNS di pusat.
Baca juga: Para Pemilik Holywings, Club Malam yang Promosinya Menuai Kontroversi
Kemudian alokasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) milik pemerintah daerah sebesar Rp 15 triliun untuk PNS di daerah, serta melalui alokasi Bendahara Umum Negara (BUN) sebesar Rp 9 triliun untuk para pensiunan.
Sementara itu, besaran gaji ke-13 yang akan diterima PNS hingga pensiunan akan sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) beberapa waktu lalu. Komponen gaji ke-13 yang akan diberikan tersebut, terdiri atas gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja sebesar 50 persen bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Segini Biaya Admin BRI yang Memicu Nasabah Robek Buku Tabungan hingga Viral
Adapun bagi pegawai yang masih berstatus CPNS, tetap akan menerima gaji ke-13, sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS. Tunjangan kinerja yang dijanjikan Presiden Joko Widodo sebesar 50 persen pun CPNS tetap kebagian jatah.
Berikut besaran gaji pokok PNS yang menjadi komponen terbesar gaji ke-13:
Baca juga: Ini Cara Beli Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi PeduliLindungi
Selain memperoleh gaji pokok, seorang PNS juga akan memperoleh berbagai macam tunjangan. Berikut ini adalah beberapa tunjangan PNS.
Tunjangan kinerja termasuk ke dalam jenis tunjangan yang paling besar untuk seorang PNS. Besaran tunjangan tersebut akan berbeda di tiap pangkat golongan PNS dan juga instansi tempat mereka bekerja. Baik itu instansi pusat ataupun instansi daerah.
Saat ini, tunjangan kinerja yang paling tinggi diperoleh para PNS Direktorat Jenderal Pajak atau biasanya disingkat dengan DJP. Tunjangan PNS yang akan didapatkan oleh DPJ sudah diatur di dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2015.
Tunjangan suami ataupun istri yang sudah diatur di dalam PP No. 7 Tahun 1977.
Di dalam PP yang tertera, seorang PNS yang mempunyai suami ataupun istri berhak memperoleh tunjangan senilai lima persen dari gaji pokoknya.
Akan tetapi, bila suami atau istri tersebut mempunyai profesi yang serupa, maka tunjangan tersebut akan diberikan kepada salah satunya saja sesuai dengan gaji pokok tertinggi yang diperoleh pasangan tersebut.
Baca juga: Suguhkan Pencak Silat, Shopee Java in Paris Tuai Antusiasme Tinggi
Tunjangan anak diatur di dalam PP No, 8 Tahun 1997. Tunjangan anak yang akan diterima oleh seorang PNS yaitu senilai dua persen dari gaji pokok yang mereka terima.
Akan tetapi, untuk bisa mendapatkan tunjangan anak, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu anak harus berumur kurang dari 18 tahun, belum menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri atau masih dalam tanggungan PNS tersebut.
Tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI no 32/PMK/02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.
Jumlah tunjangan yang akan diterima oleh seorang PNS bergantung pada tingkatan golongan masing-masing.
Untuk golongan I dan golongan II akan memperoleh uang makan senilai Rp 35.000 setiap harinya.
Sementara untuk golongan III akan memperoleh uang makan sebesar Rp 37.000 setiap harinya, dan yang terakhir untuk golongan IV akan memperoleh uang makan sebesar Rp 41.000 setiap harinya.
Baca juga: Pasar Persaingan Sempurna: Pengertian, Contoh, dan Ciri-cirinya
Menurut Perpres No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan jabatan per bulan adalah sebagai berikut:
Bagi CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum.
Baca juga: Mudah, Begini Cara Transfer GoPay ke OVO dan Sebaliknya
Dalam Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS dijelaskan besaran tunjangan umum adalah sebagai berikut:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.