Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Tersangka Kasus KSP Indosurya Bebas, Perkaranya Tetap Berjalan

Kompas.com - 27/06/2022, 11:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua tersangka kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta dibebaskan. Hal ini lantaran masa tahanan telah berakhir akibat berkas perkara belum lengkap atau P21.

Adapun, dua tersangka yang dibebaskan adalah Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya dan Head Admin Indosurya June Indria. Keduanya dibebaskan pada Jumat (24/6/2022).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, berkas perkara kasus ini belum lengkap. Hal ini karena penyidik Bareskrim belum bisa memenuhi pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P19).

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 110 Ayat 2 KUHAP, penuntut umum berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka HS, tersangka JI, dan tersangka SA dinyatakan belum lengkap dan belum memenuhi syarat formil dan materiil," kata dia dalam siaran pers, dikutip Kompas.com, Senin (27/6/2022).

Baca juga: Ada Pemeliharaan Jalan Tol Cipularang Mulai Hari Ini, Beberapa Ruas Tak Bisa Dilalui

Untuk itu, ia bilang, berkas perkara telah dikirimkan kembali kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) pada, Jumat (24/6/2022).

"Kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap seorang tersangka sebaiknya dilakukan secara selektif khususnya apabila perkara tersebut masih tahap penyidikan dalam proses kelengkapan berkas perkara," imbuh dia.

Terkait dengan keluarnya tersangka demi hukum, Ketut menyampaikan, hal tersebut tidak dapat mendesak jaksa untuk menyatakan berkas perkara lengkap (P-21).

Dalam penanganan setiap perkara, Ketut beranggapan diperlukan koordinasi dan komunikasi intensif guna mengantisipasi kesalahan yang dapat terjadi dalam penegakan hukum. Hal itu perlu diikuti dengan sikap kehati-hatian yang dilakukan dalam penelitian dan menerbitkan P-21 adalah untuk perlindungan korban dan HAM.

"Serta meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses pembuktian di persidangan," ujar dia.

Baca juga: Sebelum Tukar Valas, Simak Dulu Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BCA

Sementara, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, dibebaskannya tersangka kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta tidak membuat perkara kasus itu dihentikan.

Whisnu mengatakan, para tersangka dibebaskan karena masa penahanannya telah berakhir.

“Dikeluarkannya tersangka dari tahanan demi hukum tidak berarti perkaranya bebas dari jeratan hukum, tetapi hanya dikeluarkan dari tahanan karena masa penahanannya habis dan tidak dapat diperpanjang lagi,” kata Whisnu dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/6/2022).

Whisnu menjelaskan, penyidik yang menangani kasus Indosurya memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka dalam jangka waktu paling lama 120 hari.

Meski dibebaskan dari tahanan, dua petinggi KSP Indosurya Henry Surya dan June Indria masih berstatus tersangka. Berkas perkara tersangka itu juga masih dipelajari oleh pihak Kejaksaan.

Baca juga: Tokenisasi Sukuk untuk Danai UMKM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com