Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Disosialisasikan, Begini Cara Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi

Kompas.com - 27/06/2022, 13:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mulai mensosialisasikan transisi pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) menggunakan aplikasi PeduliLindungi, mulai hari ini, Senin (27/6/2022).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator Penanganan Minyak Goreng wilayah Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan sosialisasi tersebut akan berlangsung selama 2 pekan. Bagi masyarakat yang tidak memiliki aplikasi tersebut, bisa menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat membeli minyak goreng curah.

"Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27-6-2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET)," ujarnya akhir pekan lalu

Baca juga: Mendag Janji Minyak Goreng Rp 14.000 Bakal Memenuhi Rak-rak Minimarket

Luhut bilang, pemerintah melakukan upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.

Penggunaan PeduliLindungi lanjut dia, berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi adanya penyelewengan di berbagai tempat dan dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan juga kenaikan harga minyak goreng.

Mantan Kepala Staf Kepresidenan ini pun berujar, pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kilogram (kg) untuk satu NIK per harinya. Selain itu, harga minyak goreng curah tersebut sudah sesuai harga eceran tertinggi (HE), yakni Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg.

Minyak goreng curah dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

Baca juga: Ini Penjelasan Luhut soal Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi

Cara beli minyak goreng pakai PeduliLindungi

Bagi masyarakat yang mempunyai aplikasi PeduliLindungi, wajib mengetahui cara membeli minyak goreng curah.

Berdasarkan unggahan akun Instagram @minyakita.id, ada beberapa langkah yang mesti dipahami. Pertama, konsumen harus mendatangi ke penjual atau pengecer minyak goreng curah.

Sesampainya di toko, konsumen harus melakukan pemindaian (scanning) kode batang (QR Code) PeduliLindungi yang telah tersedia di toko tersebut. Jika hasil pemindaian berwarna hijau, maka konsumen diperbolehkan membeli minyak goreng curah maksimal 10 kg.

Sebaliknya, bila hasil scan menunjukkan warna merah, harus bebesar hati konsumen tidak dapat membeli minyak goreng curah dengan harga Rp 14.000 per liter tersebut.

Baca juga: Beli Minyak Goreng Curah Akan Dibatasi Maksimal 10 Kg Per NIK Per Hari

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com