Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Tersangka DPO di Kasus KSP Indosurya Tetap Harus Ditahan Dahulu

Kompas.com - 27/06/2022, 13:34 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua tersangka kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta dibebaskan. Hal ini lantaran masa tahanan telah berakhir akibat berkas perkara belum lengkap atau P21.

Kuasa hukum nasabah KSP Indosurya dari Lembaga Bantuan Hukum Bethel Indonesia Raja Harefa mengatakan, salah satu tersangka yang belum diketahui keberadaannya, yakni Suwito Ayub, harus segera ditemukan.

Suwito Ayub terakhir diketahui sebagai direktur operasional Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Saat ini ia telah masuk daftar pencarian orang (DPO) Dittipideksus Bareskrim Polri.

Baca juga: Dua Tersangka Kasus KSP Indosurya Bebas, Perkaranya Tetap Berjalan

Raja berharap, kepolisian dapat berkoordinasi dengan Interpol dalam pencarian tersangka tersebut.

Menurut Raja, setelah dapat diketahui keberadaannya Suwito Ayub harus tetap menjalani prosedur hukum yang berlaku.

"Ditahan dulu dan harus menjalani tahanan di jeruji besi selama 120 hari untuk kepentingan penyidikan sama seperti tersangka lainnya," kata dia kepada Kompas.com, Senin (27/6/2022).

Baca juga: Tersangka Kasus Indosurya Bebas, Ini Tanggapan Kejagung

Ia menambahkan, secara formil dua tersangka yakni Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria telah bebas dari penjara setelah menjalani masa tahanan selama 120 hari.

Namun demikian, ia menegaskan perkara tetap lanjut meskipun dua tersangka telah bebas.

"Henry dan June masih berstatus tersangka dan penanganan perkara ini tetap berjalan. Hanya saja tersangka Henry dan June tidak berada dalam jeruji besi, bisa menghirup udara segar di luar di pagi hari, bisa ngopi bareng bersama teman-teman," imbuh dia.

Baca juga: Kuasa Hukum Korban Berharap Aset KSP Indosurya Ditelusuri Lagi

Selaku kuasa hukum, ia menambahkan, pihaknya tetap berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan dengan mendorong agar terus mengawasi tersangka, yang kemudian melakukan pencekalan.

Dengan demikian, tersangka tidak bisa kabur ke luar negeri, walau pihak yang berwajib tidak bisa lagi melakukan penahanan karena undang-undang.

"Tersangka Henry dan June juga dikenai wajib lapor sebanyak 2 kali seminggu," imbuh dia.

Ia berharap, penanganan kasus KSP Indosurya ini menjadi atensi bersama antara aparat penegak hukum.

"Semua diharapkan saling bersinergi untuk bersatu dan menuntut keadilan di hadapan hukum pelaku investasi bodong dan TPPU," tandas dia.

Baca juga: Apa Saja Aset KSP Indosurya yang Disita Polisi? Jumlahnya Sampai Rp 2 Triliun

Sebagai informasi, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, dibebaskannya tersangka kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta tidak membuat perkara kasus itu dihentikan.

Whisnu mengatakan, para tersangka dibebaskan karena masa penahanannya telah berakhir.

“Dikeluarkannya tersangka dari tahanan demi hukum tidak berarti perkaranya bebas dari jeratan hukum, tetapi hanya dikeluarkan dari tahanan karena masa penahanannya habis dan tidak dapat diperpanjang lagi,” kata Whisnu dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/6/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com