JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah kantor cabang perbankan semakin menyusut, seiring dengan semakin cepatnya adopsi teknologi digital pada sektor jasa keuangan.
Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan, transaksi perbankan melalui kanal digital semakin digemari nasabah.
Akibatnya, porsi transaksi perbankan secara fisik melalui cabang semakin tergerus selama beberapa tahun terakhir.
Bank-bank Tanah Air pun mulai menata jaringan kantornya, salah satunya dengan cara menutup cabang yang dinilai sudah tidak efisien, guna menekan biaya operasional.
Baca juga: Minat Beli Rumah? Simak Daftar Suku Bunga Dasar KPR Bank 2022
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, jumlah kantor bank umum per Februari 2022 tercatat 28.530 unit, berkurang 1.469 unit dari periode yang sama tahun sebelumnya.
Sementara dibandingkan posisi akhir 2020, telah ada pengurangan sebesar 2.203 unit, bahkan terhitung dari akhir 2019, terdapat penyusutan kantor perbankan sebesar 2.597 unit.
Lantas dengan adanya pengurangan tersebut, bagaimana nasib karyawan bank yang bekerja di kantor cabang?
Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Amin Nurdin mengatakan, terkait dengan fenomena penyusutan jumlah kantor cabang, terdapat dua kemungkinan bagi karyawan industri perbankan.
Baca juga: Semua Bank Saat Ini Berlomba di Lintasan Baru...
Pertama, selaras dengan pengurangan atau penutupan outlet, bank juga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan tersebut, karena bank akan mengandalkan layanan digital ke depan.
"Mereka juga mengurangi jumlah sumber daya manusia, karena kemudian, karena cabang-cabang konvensional diubah menjadi digital," kata dia kepada Kompas.com, Senin (27/6/2022).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.