JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung tengah mengusut kasus dugaan korupsi penyalahgunaan impor garam industri di Kementerian Perdagangan pada tahun 2018.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, pihaknya mengendus kasus dugaan korupsi ini terjadi saat Kemendag menerbitkan persetujuan impor garam industri kepada 3 perusahaan, yaitu PT MTS, PT SM, dan PT UI.
Namun penerbitan izin impor garam tersebut dilakukan tanpa diverifikasi sebelumnya sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri di tahun 2018.
"Kejaksaan juga melakukan penyelidikan perkara pidana korupsi dugaan penyalahgunaan impor garam industri di Kemendag 2018," ujarnya saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (27/6/2022).
Dia menjelaskan, hingga saat ini Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan impor garam industri di Kemendag ini.
Baca juga: Menperin Beberkan Alasan RI Harus Impor Garam 3,07 Juta Ton di 2021
Dia melanjutkan, hal ini menyebabkan tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga merugikan perekonomian negara, terutama bagi pelaku UMKM yang memproduksi garam lokal.
Sebab, garam yang diimpor ini sebenarnya dikhususkan untuk industri namun oleh perusahaan-perusahaan tersebut malah disalahgunakan dengan dicetak dalam kemasan yang dicap SNI.
Hal ini membuat produk garam lokal menjadi tidak mampu bersaing dengan garam impor. Artinya, pembelian produk garam lokal yang diproduksi oleh UMKM menjadi turun.
"Seharusnya UMKM yang mendapatkan rezeki di situ dari garam industri," kata dia.
"Ini juga mempengaruhi usaha PN garam milik BUMN di mana tidak sanggup bersaing dengan harga murah yang ditimbulkannya," kata Burhanuddin menambahkan.
Baca juga: Kasus Korupsi Garuda Indonesia Rugikan Negara hingga Rp 8,8 Triliun
Burhanuddin mengatakan, tim penyidik Kejagung mengangkat berkas kasus dugaan korupsi ini ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.
"Pada hari Senin, 27 juni 2022, tim penyidik melakukan gelar perkara dan berkesimpulan untuk meningkatkan berkas tersebut ke tahap penyidikan," tuturnya.
Sebagai informasi pemerintah menetapkan kuota impor garam industri sekitar 3,7 juta ton di 2018.
Berbeda dengan garam konsumsi, garam industri ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan industri petrokimia, pulp dan kertas, farmasi dan kosmetik, aneka pangan, pengasinan ikan, tekstil, penyamakan kulit, pakan ternak, pengeboran minyak, sabun dan detergen, dan industri lainnya.
Baca juga: Pengalaman Naik MRT Jakarta dengan Lansia dan Batita, Apa Saja yang Perlu Diperhatikan?