Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Tersangka KSP Indosurya Bebas, Nasabah Diminta Tidak Perlu Khawatir

Kompas.com - 27/06/2022, 16:03 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum korban penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta mengimbau nasabah tidak perlu khawatir terkait pembebasan dua tersangka yakni Ketua KSP Indosurya, yaitu Cipta Henry Surya dan Head Admin Indosurya June Indria. Kedua tersangka tersebut dibebaskan pada Jumat (24/6/2022).

Kuasa hukum korban dari PrastowoRMA Law Office Ruth M. Simamora mengatakan banyak nasabah yang khawatir dengan banyaknya kabar yang simpang siur dan tidak benar perihal bebasnya Henry Surya dan June Indria.

"Kami sebagai kuasa hukum telah memberikan penjelasan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan, tetapi juga menunggu langkah dan sikap tegas pihak kejaksaan agar terhadap perkara ini dapat segera P21," kata dia kepada Kompas.com, Senin (27/6/2022).

Baca juga: Kuasa Hukum: Tersangka DPO di Kasus KSP Indosurya Tetap Harus Ditahan Dahulu

Ia menambahkan, Bareskrim Polri telah meminta Dirjen Imigrasi mencekal Henry Surya dan June Indria agar tidak dapat pergi ke luar negeri.

"Jadi kami harap dengan dibebaskannya Henry Surya tidak akan mempengaruhi proses penyidikan yang berjalan," imbuh dia.

Ruth menjelaskan, pihak Kejaksaan Agung juga terus berupaya agar perkara pidana terkait Henry Surya dapat segera lengkap (P21).

Kuasa hukum nasabah korban KSP Indosurya mengimbau semua korban ikut menyerukan permintaan kepada pihak Bareskrim dan Kejaksaan agar dapat mempercepat proses tersebut.

"Hal lainnya agar para korban selalu waspada di dalam mengikuti asosiasi atau koperasi baru yang tidak dikawal oleh kuasa hukum bersama yang dikoordinasi oleh kami," ucap dia.

Ruth mengungkapkan, pembebasan dari tahanan bukan berarti berarti bebas dari hukum, karena perkara masih dalam proses penyidikan dan pihak Bareskrim masih melengkapi berkas yang diminta Kejaksaan.

Baca juga: Dua Tersangka Kasus KSP Indosurya Bebas, Perkaranya Tetap Berjalan

Adapun ia mengurai jangka waktu penahanan ditingkat penyidikan telah diatur dalam pasal 24 dan 29 KUHAP, yaitu maksimal selama 120 hari. Sementara, dua tersangka KSP Indosurya telah ditahan sejak tanggal 25 Februari 2022.

"Oleh karena itu, 120 hari setelahnya, atau yang kami hitung jatuh pada tanggal 25 Juni 2022, tersangka harus dibebaskan, memang karena jangka waktu penahanan ditingkat penyidikan telah maksimal dan tidak dapat diperpanjang lagi," kata dia

"Jadi bebasnya tersangka bukan karena putusan Kejagung, tapi karena memang batas waktu penahanannya telah maksimal," tandas dia.

Baca juga: Kuasa Hukum Korban Berharap Aset KSP Indosurya Ditelusuri Lagi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com