Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi Serikat Pekerja Tolak Revisi UU PPP dan Layangkan "Judicial Review"

Kompas.com - 27/06/2022, 16:23 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menolak pengesahan Revisi Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) oleh DPR RI dalam sidang paripurna pada Selasa (24/05).

ASPEK Indonesia menilai, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan tersebut membuktikan, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hanya mementingkan kelompok pemodal.

Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat mengatakan, hal tersebut karena pemerintah memaksakan perubahan regulasi secepat kilat, demi meloloskan Omnibus Law.

Adapun, Undang Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"ASPEK Indonesia bersama dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan berbagai elemen masyarakat lainnya, akan melayangkan gugatan uji formil dan materil atau Judicial Review atas Undang Undang Nomor 13 Tahun 2022 (UU PPP) ke Mahkamah Konstitusi (MK)," kata dia dalam keterangan resmi, Senin (27/6/2022).

Baca juga: Gugat ke MK, Partai Buruh: UU PPP Direvisi karena UU Cipta Kerja, tapi Buruh Tidak Dilibatkan

Dia menegaskan, revisi UU PPP dipaksakan oleh pemerintah dan DPR karena pemerintah dan DPR telah terbukti sembrono dalam menyusun dan membahas Omnibus Law Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Revisi UU PPP adalah cara pemerintah dan DPR untuk mencuci tangan dari produk Undang Undang yang inkonstitusional," imbuh dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 menyatakan bahwa Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bersifat inkonstitusionalitas bersyarat.

Menurut MK, Undang Undang Cipta Kerja tidak sesuai dengan metode dan sistematika pembentukan Undang Undang serta bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam UU PPP yang berlaku saat itu.

Baca juga: Tolak UU PPP, Ini Langkah Partai Buruh

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com