Dengan demikian, Mirah mengungkapkan, Undang Undang Cipta Kerja dinyatakan cacat formil dan perlu diperbaiki dalam jangka waktu paling lama dua tahun.
"Namun, pemerintah dan DPR bukannya memperbaiki cacat formilnya Undang Undang Cipta Kerja, malah melakukan Revisi atas UU PPP, agar bisa melegitimasi UU Cipta Kerja. Ini akal-akalan Pemerintah dan DPR," tegas Mirah.
Terkait dengan Undang Undang Cipta Kerja, Mirah menegaskan, ASPEK Indonesia tetap berada dalam satu barisan bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia dan berbagai elemen masyarakat lainnya yang tetap menolak pemberlakuan Undang Undang Cipta Kerja.
"Undang Undang Cipta Kerja yang sudah dinyatakan inkonstitusional karena cacat formil, tidak layak untuk dipertahankan apalagi diberlakukan" tegas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.