Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Batasi Bersubsidi Pupuk Mulai 2023, Hanya untuk Urea dan NPK

Kompas.com - 27/06/2022, 18:38 WIB
Fika Nurul Ulya,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana membatasi jenis pupuk bersubsidi dari sebelumnya 6 jenis menjadi 2 jenis. Dua jenis pupuk tersebut, yaitu pupuk urea dan pupuk NPK.

Rencana ini tertuang dalam laporan Panitia Kerja (Panja) Kebijakan Belanja Pemerintah Pusat dan Badan Anggaran DPR RI dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2023.

"Melakukan pembatasan jenis pupuk bersubsidi dari 6 jenis pupuk menjadi hanya urea dan NPK," tulis laporan Panja yang diterima Kompas.com, Senin (27/6/2022).

Baca juga: Erick Thohir Dukung Pupuk Indonesia Grup Go Global; Bukan Waktunya Kita Jago Kandang

Adapun subsidi pupuk ini merupakan kebijakan belanja non kementerian/lembaga pada tahun 2023. Belanja subsidi diarahkan untuk stabilisasi harta dan menjaga daya beli, serta mendukung UMKM dan koperasi.

Selain membatasi pupuk bersubsidi, pemerintah menetapkan prioritas jenis komoditas yang mendapatkan subsidi pupuk. Begitu juga menerapkan subsidi langsung pupuk (SLP).

"Menerapkan skema subsidi langsung pupuk kepada petani melalui kartu tani/e-kartu tani/biometrik secara bertahap," sebut laporan itu.

Sebagai informasi, pembatasan subsidi pupuk pernah disinggung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Pupuk subsidi hanya untuk komoditas tertentu, yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, kakao dan tebu rakyat.

Baca juga: Hingga April 2022, Pupuk Indonesia Produksi Pupuk 3,92 juta Ton

Dikutip dari Kontan, Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian (Kementan) Mohammad Hatta mengatakan, pernyataan Menko Perekonomian itu sesuai rekomendasi Tim Panja Pupuk Bersubsidi Komisi IV DPR RI.

Pembatasan dilakukan karena naiknya harga pupuk di pasar internasional dampak kondisi perang Rusia–Ukraina.

Adapun pembatasan pupuk bersubsidi untuk komoditas tertentu diarahkan pada komoditas strategis, yaitu bahan pangan pokok dan komoditas berdampak inflasi. Rencananya, pembatasan komoditas dilaksanakan mulai bulan Juli 2022.

“Dengan demikian Kementan mengupayakan secara maksimal akan mengimplementasikan rekomedasi tersebut,” ucap Hatta.

Baca juga: Konflik Rusia-Ukraina Berlanjut, Pasokan Pupuk Indonesia Terancam

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com