Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesan Luhut ke Penjual Migor: Terdaftar di Simirah 2.0 atau PUJLE, Tak Bisa Lagi Main Harga...

Kompas.com - 27/06/2022, 18:45 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, hingga saat ini pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) sudah diatur dengan harga eceran tertinggi (HET), yaitu Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

Jadi, kata dia, bagi penjual yang telah terdaftar di Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah 2.0) atau Pelaku Usaha Jasa Resmi dan Eceran (PUJLE) harus mengikuti HET tersebut.

"Untuk seluruh penjual atau pengecer yang sudah terdaftar di Simirah 2.0 atau PUJLE sudah bisa kita tetapkan HET. Jadi, tidak ada lagi yang bisa main-main soal harga ini," ucapnya dalam keterangan resmi, Senin (27/6/2022).

Baca juga: [POPULER MONEY] Cara Sri Lanka Bangkit dari Bangkrut | Beli Migor Pakai PeduliLindungi | Cara Naik KRL Pakai Gojek dan LinkAja

Hingga saat ini daftar pengecer yang terdaftar oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mencapai angka 40.000.

Seluruh daftar pengecer ini dapat dilihat melalui tautan minyakgoreng.id atau melalui https://linktr.ee/minyakita.

Seperti diketahui, mulai hari ini, pemerintah mulai melakukan sosialisasi dan masa transisi terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng curah rakyat hingga 2 minggu kedepan.

Baca juga: Mulai Senin 27 Juni, Sosialisasi Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi atau NIK

Luhut yang juga koordinator penanganan minyak goreng wilayah Jawa Bali ini bilang, untuk sementara waktu selama masa sosialisasi dan transisi, masyarakat masih dapat melakukan pembelian dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Sosialisasi dan masa transisi ini telah kita mulai dari hari ini dan seterusnya selama dua minggu ke depan. Nantinya setelah masa sosialisasi dan transisi selama dua minggu selesai, barulah seluruh penjualan dan pembelian MGCR akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi," jelasnya.

Baca juga: Ini Cara Beli Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Luhut berujar bahwa perubahan sistem dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi minyak goreng curah rakyat menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

Evaluasi dan monitoring ini juga melibatkan Tim Task Force yang dibentuk bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Kemendag, Kemenperin, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Tim ini bertugas untuk menyediakan berbagai saluran informasi terkait pertanyaan ataupun keluhan yang muncul dari masyarakat terkait pembelian MGCR. Tim ini juga akan langsung terjun ke lapangan untuk melihat teknis dari proses jual beli MGCR di masyarakat dari produsen ke konsumen.

Bagi masyarakat yang ingin membeli minyak goreng curah senilai Rp 14.000 per liter, bisa mendatangi toko pengecer terdekat yang sudah terdaftar secara resmi di Simirah 2.0 atau PUJLE yakni Warung Pangan dan Gurih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com