Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Buruh Ajukan Judicial Review Revisi UU PPP ke Mahkamah Konstitusi

Kompas.com - 27/06/2022, 19:39 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Buruh mengajukan judicial review atas revisi Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun, pengesahan revisi UU PPP tersebut dilakukan DPR pada Mei 2022 lalu.

Wakil Presiden Partai Buruh Agus Supriyadi mengatakan, pihaknya mengajukan uji materil dan formil terhadap UU No.13 Tahun 2022 tentang peraturan pembentukan perundang-undangan (UU PPP).

Baca juga: DPR Sahkan UU PPP, Buruh Ancam Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa

"Kami melihat ada kerugian, khusunya untuk Partai Buruh, beserta seluruh buruh di Indonesia karena menyangkut ada keterkaitannya dengan UU cipta kerja atau Omnibus law," jelas dia di Mahkamah Konstitusi, Senin (27/6/2022).

Ia menambahkan, Undang-undang No.13 Tahun 2022 tentang peraturan pembentukan perundang-undangan (UU PPP) merugikan buruh karena pada pasal 64 disebutkan, peraturan perundang-undangan bisa dibuat secara omnibus law.

"Nah ini yang menjadi keberatan buat kami dari partai buruh," imbuh dia.

Kuasa hukum Partai Buruh Muhammad Imam Nassef mengatakan, ada dua pengujian yang akan dilakukan yaitu, pengujian secara formil kemudian yang kedua adalah pengujian secara materiil.

Adapun, ia menjelaskan tujuan dari gugatan ini adalah agar MK mengabulkan untuk membatalkan UU PPP.

Baca juga: Tolak UU PPP, Ini Langkah Partai Buruh

"Khususnya yang di situ terkait dengan pengaturan omnibus," tegas dia.

Sebelumnya itu, kuasa hukum Partai Buruh Said Salahuddin menjelaskan, kerugian konstitusional yang dialami adalah tidak adanya keterlibatan kaum buruh, petani, dan nelayan.

Ia menjelaskan, seharusnya pihak-pihak tersebut dilibatkan dalam revisi UU PPP, karena revisi ini menyangkut UU Cipta Kerja.

"Jadi mengulangi UU Cipta Kerja, revisi UU PPP tidak ada keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna. Padahal, secara teoretis, ini satu hal yang mutlak," lanjutnya.

"Saya sangat yakin Mahkamah Konstitusi akan membatalkan ini (UU PPP hasil revisi). Karena sebuah RUU yang ditetapkan dalam rapat DPR, RUU tersebut sudah berubah menjadi UU. Itu namanya pengesahan materiil," ujar Said.

Baca juga: Asosiasi Serikat Pekerja Tolak Revisi UU PPP dan Layangkan Judicial Review

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com