Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menang PKPU, Erick Thohir Pastikan Garuda Indonesia Disuntik PMN Rp 7,5 Triliun

Kompas.com - 27/06/2022, 20:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dipastikan akan mendapatkan suntikan modal dari pemerintah sebesar Rp 7,5 triliun melalui Penyertaan Modal Negara (PMN). Suntikan dana ini diperlukan Garuda Indonesia agar dapat keluar dari krisis keuangan.

Hal ini dikatakan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyetujui rencana perdamaian dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Garuda Indonesia pada hari ini.

"Hari ini PKPU memutuskan program restrukturisasi bisa dijalankan dengan proses yang kita mauin sejak awal," ujarnya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/6/2022).

"Pemerintah dengan konsep penyelamatan sebagai payung hukum akan menyuntik Rp 7,5 triliun, itu dulu yang kita lakukan," tambah Erick.

Baca juga: Kasus Korupsi Garuda Indonesia Rugikan Negara hingga Rp 8,8 Triliun

Dengan demikian, kata dia, pemerintah kini dapat menjalankan rencana penyelamatan Garuda Indonesia selanjutnya, yaitu dengan menyasar bisnis di penerbangan domestik.

Selama ini perusahaan berkode emiten GIIA ini hampir 70 persen melayani penerbangan internasional yang akhirnya menambah kerugian perusahaan.

"Ya ngapain kita bisnis gaya-gayaan, lebih baik kita memperbaiki domestik kita yang sangat besar marketnya tetapi luar negerinya sedikit saja itu pun umroh haji dan kargo, yang lainnya lebih kepada domestik," kata Erick.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi di Garuda Indonesia, Ini Kata Erick Thohir

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com