Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Persen Kreditur Garuda Tak Setujui Restrukturisasi, Erick Thohir: Mungkin Akan Tertinggal Pembayarannya

Kompas.com - 27/06/2022, 20:40 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dimungkinkan tidak perlu membayar utang kepada para kreditur yang tidak menyetujui restrukturisasi perusahaan dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Hal ini dikatakan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menyetujui rencana perdamaian dalam proses PKPU Garuda Indonesia hari ini.

"Kalau ini 3 persen (yang tidak setuju), tentu resikonya berbeda dengan yang mengikut (setuju). Kenapa? Kalau yang mengikut itu sudah direstrukturisasi 20 tahun dan jelas pembayarannya. Kalau yang tidak ikut ya mungkin akan tertinggal," ujarnya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/6/2022).

Baca juga: Menang PKPU, Erick Thohir Pastikan Garuda Indonesia Disuntik PMN Rp 7,5 Triliun

Dia menegaskan, Garuda Indonesia yang kemungkinan tidak membayar kewajiban utang kepada kreditur yang tidak menyetujui proposal perdamaian ini bukan untuk menipu mereka.

Melainkan, ada beberapa utang Garuda Indonesia yang dinilai tidak sehat sehingga pemerintah akan memproses penindakannya dengan tegas.

Salah satunya, dalam kasus pesawat Garuda Indonesia terdapat beberapa leasing-leasing yang memberikan harga sewa pesawat terlalu mahal dari rata-rata.

"Rata-rata dunia itu 5 persen sampai 4,7 persen, kita itu sampai hampir 25 persen. jadi ada indikasi-indikasi yang tidak sehat karena itu ada proses yang namanya penindakan secara tegas," ucapnya.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi di Garuda Indonesia, Ini Kata Erick Thohir

Adapun voting PKPU Garuda Indonesia pada Jumat (16/6/2022) diikuti oleh 365 kreditur konkuren dengan jumlah hak suara sebanyak 12.479.432 suara. Terdiri dari 326 kreditur yang hadir secara langsung dan 39 kreditur yang hadir secara online.

Sebanyak 347 kreditur konkuren yang menyetujui rencana perdamaian atau setara 95,07 persen dari jumlah kreditur konkuren yang hadir dengan total 12.162.455 suara

Jumlah kreditur tersebut sekaligus mewakili 97,46 persen utang yang terverifikasi menyetujui proposal perdamaian.

Sementara, yang menolak rencana perdamaian PKPU Garuda Indonesia ada sebanyak 15 kreditur konkuren atau 4,11 persen dari jumlah kreditur konkuren. Jumlah itu setara dengan total suara sebanyak 302.528 yang secara bersama-sama mewakili 2,424 persen dari seluruh suara kreditor konkuren yang hadir dalam proses voting.

Mengutip data Tim Pengurus PKPU yang dikutip dari situs resmi PKPU Garuda Indonesia, emiten berkode saham GIAA ini memiliki total utang sebesar Rp 142,42 triliun dari 501 kreditur. Data tersebut berdasarkan Daftar Piutang Tetap (DPT) per 14 Juni 2022.

Baca juga: Kasus Korupsi Garuda Indonesia Rugikan Negara hingga Rp 8,8 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com