Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Urus Sertifikat Tanah Warisan, Catat Syarat dan Biayanya

Kompas.com - 28/06/2022, 08:31 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis

Biaya mengurus sertifikat tanah warisan

Dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pada Pasal 61 ayat 3, balik nama tanah warisan yang dilakukan 6 bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris, maka tidak dipungut biaya pendaftaran.

Adapun biaya balik nama sertifikat tanah warisan dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan.

Baca juga: Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah dengan Meterai

Dengan kata lain, biaya peralihan hak karena pewarisan akan berbeda-beda. Karena itu, cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah warisan perlu diperhatikan.

Rumus yang digunakan untuk menghitung biaya mengurus sertifikat tanah warisan untuk keperluan balik nama adalah nilai tanah (per meter persegi) dikali luas tanah (meter persegi) dibagi 1.000.

Sebagai contoh, jika nilai tanah per meter persegi sebesar Rp 700.000 dan luas tanah 1.000 meter persegi, maka biaya balik nama sertifikat tanah warisan senilai Rp 700.000.

Cara balik nama sertifikat tanah warisan

Prosedur balik nama sertifikat tanah warisan adalah pemindahan status kepemilikan tanah dari pemegang hak yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya.

Baca juga: Apa Itu BPHTB? Pahami Pengertian, Subyek dan Obyek BPHTB

Setelah semua persyaratan balik nama sertifikat tanah warisan lengkap, Anda tinggal mengurus balik nama sertifikat tanah ke Kantor Pertanahan setempat.

Selanjutnya, untuk balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) ke masing-masing ahli waris Anda harus melalui prosedur berikut ini:

  • Menyiapkan surat keterangan kematian dan Surat Tanda Bukti Ahli Waris untuk didaftarkan di kantor pertanahan.
  • Membayar pajak atau bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan atau BPHTB Waris.
  • Membayar PBB tahun berjalan.

Setelah proses balik nama sertifikat tanah ke seluruh ahli waris selesai, maka langkah terakhir adalah membuat Akta Pembagian Harta Bersama (APHB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Baca juga: Cek Aturan Tarif dan Dasar Pengenaan BPHTB Terbaru

Itulah informasi seputar cara mengurus sertifikat tanah warisan orang tua. Biaya mengurus sertifikat tanah warisan bisa berbeda-beda tergantung pada lokasi dan luas tanahnya.

Sumber: KOMPAS.com (Penulis: Nur Jamal Shaid | Editor : Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com