Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukung Cuti Melahirkan 6 Bulan, Ini 3 Alasan Partai Buruh

Kompas.com - 28/06/2022, 10:42 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Buruh bersama elemen serikat buruh mendukung RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) terkait cuti melahirkan.

Undang-undang ini antara lain mengatur pemberian cuti melahirkan bagi buruh selama 6 bulan dan cuti untuk suami yang mendampingi istrinya yang melahirkan selama 40 hari.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, isi RUU KIA ini didukung oleh Partai Buruh karena akan melindungi generasi penerus bangsa Indonesia.

Baca juga: Partai Buruh Ajukan Judicial Review Revisi UU PPP ke Mahkamah Konstitusi

"Dengan adanya cuti melahirkan selama 6 bulan, maka kualitas anak-anak yang dilahirkan menjadi lebih sehat, cerdas, dan mempunyai mental yang lebih kuat," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Kompas.com, Selasa (28/6/2022).

Menurut Said Iqbal, ada tiga alasan Partai Buruh dan elemen serikat buruh mendukung cuti melahirkan 6 bulan.

Alasan pertama, dari sisi kesehatan, cuti melahirkan 6 bulan dan cuti untuk suami yang mendampingi istrinya yang melahirkan, akan meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan anak yang dillahirkan.

"Organisasi kesehatan dunia (WHO) bersama organisasi buruh sedunia (ILO) termasuk yang merekomendasikan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesehatan ibu dan anak, maka perlu cuti 6 bulan," kata dia.

Iqbal mengungkapkan, dalam Konvensi ILO No 183 tentang Perlindungan Maternitas tersirat, pemberian cuti melahirkan yang lebih lama adalah sebuah keniscayaan di negara-negara industri modern.

Oleh karena itu, atas alasan kesehatan dan kualitas hidup dan demi masa depan generasi penerus bangsa, maka pemberian cuti 6 bulan harus didukung.

Alasan kedua, Said Iqbal yang merupakan ILO Governing Body bilang, banyak negara di dunia, khususnya negara industri yang sudah menerapkan cuti melahirkan selama 6 bulan.

Selain itu, secara bersamaan juga diberikan cuti kepada suami yang mendampingi istri yang melahirkan. Negara-negara tersebut antara lain negara-negara Eropa Nordik dan beberapa negara yang lain.

"Faktanya, di negara yang memberikan cuti melahirkan dengan lebih baik, produktivitas pekerja perempuannya tidak menurun. Bahkan pekerja yang mendapat cuti melahirkan dalam waktu yang cukup tersebut menjadi lebih produktif karena mereka sudah bisa merawat bayinya dalam waktu yang cukup," urai dia.

Secara khusus, ia menjelaskan, dalam hal pemberian ASI sebagaimana anjuran kedokteran, yaitu pemberian air susu ibu (ASI) 6 bulan akan membuat bayi sehat dan ibunya bergembira.

"Jadi alasan produktivitas yang disampaikan pihak yang berkeberatan terhadap cuti melahirkan 6 bulan tidak tepat," tegasnya.

Baca juga: Pengusaha Pusing Wacana Cuti Melahirkan 6 Bulan, Status Pekerja Bakal Disiasati Jadi Kontrak

Alasan ketiga, selama puluhan tahun, cuti melahirkan yang selama ini diberikan 3 bulan ternyata banyak yang tidak diterapkan oleh pengusaha sesuai Undang-Undang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com