JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Buruh bersama elemen serikat buruh mendukung RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) terkait cuti melahirkan.
Undang-undang ini antara lain mengatur pemberian cuti melahirkan bagi buruh selama 6 bulan dan cuti untuk suami yang mendampingi istrinya yang melahirkan selama 40 hari.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, isi RUU KIA ini didukung oleh Partai Buruh karena akan melindungi generasi penerus bangsa Indonesia.
Baca juga: Partai Buruh Ajukan Judicial Review Revisi UU PPP ke Mahkamah Konstitusi
"Dengan adanya cuti melahirkan selama 6 bulan, maka kualitas anak-anak yang dilahirkan menjadi lebih sehat, cerdas, dan mempunyai mental yang lebih kuat," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Kompas.com, Selasa (28/6/2022).
Menurut Said Iqbal, ada tiga alasan Partai Buruh dan elemen serikat buruh mendukung cuti melahirkan 6 bulan.
Alasan pertama, dari sisi kesehatan, cuti melahirkan 6 bulan dan cuti untuk suami yang mendampingi istrinya yang melahirkan, akan meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan anak yang dillahirkan.
"Organisasi kesehatan dunia (WHO) bersama organisasi buruh sedunia (ILO) termasuk yang merekomendasikan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesehatan ibu dan anak, maka perlu cuti 6 bulan," kata dia.
Iqbal mengungkapkan, dalam Konvensi ILO No 183 tentang Perlindungan Maternitas tersirat, pemberian cuti melahirkan yang lebih lama adalah sebuah keniscayaan di negara-negara industri modern.
Oleh karena itu, atas alasan kesehatan dan kualitas hidup dan demi masa depan generasi penerus bangsa, maka pemberian cuti 6 bulan harus didukung.
Alasan kedua, Said Iqbal yang merupakan ILO Governing Body bilang, banyak negara di dunia, khususnya negara industri yang sudah menerapkan cuti melahirkan selama 6 bulan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.