Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Minta Pengurus 8 KSP Lapor Segera Gelar RAT

Kompas.com - 28/06/2022, 10:58 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah melaporkan, saat ini baru hanya satu dari 8 koperasi simpan pinjam (KSP) yang menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT), dalam upaya menjalankan keputusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso mengatakan, Koperasi tersebut adalah KSP Intidana yang telah menyelenggarakan RAT pada tanggal 31 Mei 2022 secara hybrid. Namun, dikabarkan bahwa KSP Intidana diputuskan pailit oleh Mahkamah Agung (MA).

Sementara KSP Sejahtera Bersama (SB) akan melaksanakan RAT pada 30 Juni 2022. Sedangkan KSP Indosurya mengajukan reschedule pada bulan Juli, serta yang lain belum mengajukan agenda yang pasti.

Baca juga: Menkop UKM: Kita Perlu Membangun Koperasi Sawit yang Tidak Bergantung ke Industri

Berdasarkan pasal 26 UU No. 25 tahun 1992 Koperasi wajib melaksanakan RAT paling sedikit sekali dalam 1 tahun dan dilakukan paling lambat 6 bulan (30 Juni) setelah tahun buku lampau. 

“Kepada koperasi yang belum melaporkan secara detil kapan pelaksanaan RAT, maka kami akan memanggil Pengurus KSP bersangkutan,” kata dia dalam keterangan resmi dikutip Kompas.com, Selasa (28/6/2022).

Baca juga: Dua Tersangka KSP Indosurya Bebas, Nasabah Diminta Tidak Perlu Khawatir

Selanjutnya Agus mengungkapkan, Satgas telah mengirim surat tertanggal 27 Mei 2022 kepada 8 KSP bermasalah untuk mendorong mereka segera melaksanakan RAT tahun buku 2021.

Ia menjelaskan, penyelenggaraan Rapat Anggota dapat dilaksanakan secara daring atau luring yang diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar (AD) atau Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.

“Satgas bersama Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM, akan terus memantau dan mendorong terlaksananya kewajiban RAT dan juga akan melakukan evaluasi terhadap hasil RAT. Satgas dan Deputi Pekoperasian juga membentuk Tim Pendamping untuk mengupayakan terlaksananya proses RAT dengan baik,” ungkapnya.

Baca juga: Kuasa Hukum: Tersangka DPO di Kasus KSP Indosurya Tetap Harus Ditahan Dahulu

Secara rinci, Agus membeberkan update pelaksanaan RAT oleh 8 KSP bermasalah tersebut.

1. KSP Sejahtera Bersama

Sebelumnya Deputi Bidang Perkoperasian telah mengirim surat tanggal 24 Mei 2022 perihal Kewajiban Rapat Anggota kepada KSP Sejahtera Bersama

“Mereka menyampaikan, RAT paripurna dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2022 secara hybrid (online dan offline), didahului dengan Rapat Anggota Kelompok di 11 wilayah,” ujarnya.

2. KSP Intidana

Selanjutnya, KSP Intidana telah menyelenggarakan RAT pada tanggal 31 Mei 2022 secara hybrid. Sebagai respons terhadap putusan pailit KSP Intidana oleh MA, Satgas mengirim surat tanggal 2 Juni 2022 untuk memohon perlindungan hukum terkait putusan kepailitan Koperasi kepada MA.

“Dalam hal ini, KSP Intidana melaporkan akan mengajukan peninjauan kembali,” terang Agus.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com