Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kriteria Kendaraan yang Boleh dan Tidak Boleh Mengisi Solar Subsidi

Kompas.com - 28/06/2022, 12:21 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Cara beli Solar subsidi wajib terdaftar di aplikasi MyPertamina secara bertahap mulai 1 Juli 2022. Terkait hal ini, peraturan pembelian Solar subsidi perlu diperhatikan.

Dalam aturan beli Solar yang berlaku saat ini, terdapat sejumlah kriteria kendaraan yang tidak boleh mengisi Solar subsidi.

Sebagai BBM bersubsidi, penyaluran Solar subsidi diatur oleh sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Presiden No. 191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas No. 4/2020.

Baca juga: Cara Daftar MyPertamina untuk Beli Pertalite atau Solar Tanpa Aplikasi

“Dalam menyalurkan BBM subsidi ada aturannya, baik dari sisi kuota atau jumlah maupun dari sisi segmentasi penggunanya,” jelas Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution dalam keterangannya, dikutip pada Selasa (28/6/2022).

Saat ini, segmen pengguna Solar subsidi ini sudah diatur, sedangkan Pertalite segmentasi penggunanya masih terlalu luas.

“Sebagai badan usaha yang menjual Pertalite dan Solar, kami harus patuh, tepat sasaran dan tepat kuota dalam menyalurkan BBM yang disubsidi pemerintah,” sambung Alfian Nasution.

Baca juga: Lengkap, Ini Daftar Golongan Tarif Listrik Subsidi dan Non-subsidi

Saat ini masih terjadi di lapangan adanya konsumen yang tidak berhak mengkonsumsi Pertalite dan Solar dan jika tidak diatur, besar potensinya kuota yang telah ditetapkan selama satu tahun tidak akan mencukupi.

Daftar konsumen yang berhak beli Solar subsidi

Dikutip dari laman resmi https://subsiditepat.mypertamina.id/, terdapat beberapa segmentasi konsumen pengguna Biosolar subsidi sesuai lampiran Perpres No 191 tahun 2014.

Untuk transportasi darat, berikut kendaraan yang boleh membeli Solar subsidi:

  • Kendaraan pribadi
  • Kendaraan umum pelat kuning
  • Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebuan dengan roda melebihi 6)
  • Mobil layanan umum: ambulans, mobile jenazah, sampah dan pemadam kebakaran

Dari ulasan tersebut, maka truk pengangkut hasil pertambangan dan perkebuan dengan roda melebihi 6 termasuk kendaraan yang tidak boleh mengisi Solar subsidi.

Baca juga: Update Tarif Listrik Per kWh 2022, Cek Beda Listrik Subsidi dan Non-subsidi

Lebih lanjut, segmentasi konsumen Solar subsidi untuk transportasi air meliputi transportasi air dengan motor tempel, ASDP, transportasi laut berbendera Indonesia, kapal pelayaran rakyat/perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD/kuota oleh Badan Pengatur.

Ada pula segmentasi usaha perikanan sebagai berikut:

  • Nelayan dengan kapal tidak lebih dari 30 GT yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.
  • Pembudi daya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

Kemudian konsumen Solar subsidi untuk usaha pertanian meliputi petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa ala mesin pertanian dengan luas tanah tidak melebihi 2 hektar dengan rekomendasi SKPD.

Baca juga: Update Harga BBM Pertamina, Cek Harga Pertalite hingga Pertamax Turbo

Selanjutnya, konsumen Solar subsidi kelompok layanan umum atau Pemerintah terdiri atas:

  • Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
  • Panti asuhan dan panti jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD
  • Rumah sakit tipe C dan D.

Lebih lanjut, pelaku usaha mikro/UMKM juga bisa menjadi konsumen Solar subsidi dengan rekomendasi SKPD. Itulah sejumlah informasi tentang peraturan pembelian Solar subsidi.

Baca juga: Daftar Lengkap Harga BBM di SPBU Pertamina Mulai 1 April 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Skenario' Konflik Iran dan Israel yang Bakal Pengaruhi Harga Minyak Dunia

"Skenario" Konflik Iran dan Israel yang Bakal Pengaruhi Harga Minyak Dunia

Whats New
Ekonomi China Tumbuh 5,3 Persen pada Kuartal I-2024

Ekonomi China Tumbuh 5,3 Persen pada Kuartal I-2024

Whats New
Resmi Melantai di BEI, Saham MHKI Ambles 9,3 Persen

Resmi Melantai di BEI, Saham MHKI Ambles 9,3 Persen

Whats New
Harga Bahan Pokok Selasa 16 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Selasa 16 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
Naik Rp 6.000 Per Gram, Cek Rincian Harga Emas Antam 16 April 2024

Naik Rp 6.000 Per Gram, Cek Rincian Harga Emas Antam 16 April 2024

Earn Smart
Resmi Melantai di BEI, Harga Saham ATLA Melesat 35 Persen

Resmi Melantai di BEI, Harga Saham ATLA Melesat 35 Persen

Whats New
Bulog Serap 120.000 Ton Gabah Lokal Selama Libur Lebaran

Bulog Serap 120.000 Ton Gabah Lokal Selama Libur Lebaran

Whats New
Mengawali Perdagangan Usai Libur Lebaran, IHSG Ambruk 2,8 Persen, Rupiah Jeblok 1,51 Persen

Mengawali Perdagangan Usai Libur Lebaran, IHSG Ambruk 2,8 Persen, Rupiah Jeblok 1,51 Persen

Whats New
Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, KAI Proyeksi Hari Ini Ada 900.000 Pengguna KRL

Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, KAI Proyeksi Hari Ini Ada 900.000 Pengguna KRL

Whats New
Info Pangan 16 April 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Naik, Cabai Turun

Info Pangan 16 April 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Naik, Cabai Turun

Whats New
IHSG Diprediksi Melemah Usai Libur Lebaran, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diprediksi Melemah Usai Libur Lebaran, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Pemerintah Antisipasi Dampak Ekonomi dari Konflik Iran-Israel

Pemerintah Antisipasi Dampak Ekonomi dari Konflik Iran-Israel

Whats New
Saham-saham di Wall Street Jatuh akibat Konflik Timur Tengah

Saham-saham di Wall Street Jatuh akibat Konflik Timur Tengah

Whats New
Tesla Bakal PHK 10 Persen Pegawainya, Ini Penjelasan Elon Musk

Tesla Bakal PHK 10 Persen Pegawainya, Ini Penjelasan Elon Musk

Whats New
The Fed Diramal Tahan Suku Bunga Lebih Lama, Rupiah Bisa Makin Lemah

The Fed Diramal Tahan Suku Bunga Lebih Lama, Rupiah Bisa Makin Lemah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com