JAKARTA, KOMPAS.com - Pengungkapan harta dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tersisa 2 hari lagi hingga tanggal 30 Juni 2022. Hingga kini, PPS telah diikuti oleh 160.433 wajib pajak (WP).
Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Selasa (28/6/2022), harta yang diungkap oleh para wajib pajak tersebut tembus Rp 390,15 triliun. Jumlah PPh final yang diterima negara dalam hari-hari terakhir PPS ini bertambah menjadi Rp 39,54 triliun.
Secara rinci, harta yang dideklarasi di dalam negeri dan harta repatriasi mencapai Rp 337,01 triliun, harta deklarasi luar negeri Rp 37,51 triliun, dan harta yang diinvestasi Rp 15,62 triliun.
Direktur Peraturan Perpajakan I, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama beberapa waktu lalu mengimbau, agar masyarakat segera melaporkan harta di awal waktu sebelum batas akhir tanggal 30 Juni 2022.
Baca juga: Penerapan Pajak Karbon Ditunda 2 Kali, Ini Alasan Sri Mulyani
Pelaporan di awal waktu memitigasi WP agar tidak dikenakan denda sebesar 200 persen. Sebab dengan melapor di awal waktu, wajib pajak (WP) bisa menyisir harta lain yang tertinggal atau belum dilaporkan.
Lalu atas harta yang belum dilaporkan tersebut, WP bisa melakukan pembetulan surat keterangan (suket) atau SPPH saat masa PPS masih berlangsung.
"Kami mengingatkan jangan menunggu di akhir-akhir. Kalau (baru lapor) di 30 juni sistem kami sudah diperkuat namun tetap bermasalah, nah inilah kesempatan yang harusnya dimanfaatkan bisa terlewatkan oleh peserta PPS," kata Hestu Yoga.
Dalam PPS ada dua kebijakan yang bisa dipilih WP sesuai keadaan hartanya. Berikut ini ragam jenis tarif di 2 kebijakan berbeda dalam PPS:
Kebijakan I
Kebijakan I bisa dimanfaatkan oleh WP yang sudah mengikuti tax amnesty tahun 2016 baik untuk WP badan maupun orang pribadi (OP). Harta yang dilaporkan pada PPS adalah harta perolehan hingga tahun 2015 yang belum dilapor dalam tax amnesty.
a. Tarif PPh 11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
b. 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
c. 6 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.
Kebijakan II
Kebijakan II bisa dimanfaatkan oleh WP OP saja baik peserta tax amnesty tahun 2016 atau non peserta tax amnesty dengan waktu perolehan harta pada tahun 2016-2020 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan.
a. Tarif PPh 18 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
b. 14 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
c. 12 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.
Baca juga: Maju Mundur Pajak Karbon: Dari Regulasi Tak Kunjung Rampung sampai Risiko Global
1. Masuk ke laman djponline.pajak.go.id atau pps.pajak.go.id.
2. Pilih menu buat laporan, kemudian pilih jenis kebijakan, masukkan pemberitahuan ke berapa yang akan dibuat, pilih media pengiriman token, lalu kirim permintaan. File Pdf akan terunduh.
3. Buka file Pdf menggunakan aplikasi Adobe Accrobat Reader DC.
4. Isi formulir sesuai dengan judul
- Rincian harta bersih
- Daftar utang
Tekan tambah untuk menambahkan kolom dan tekan hapus untuk menghapus kolom.
5. Tekan selanjutnya untuk masuk ke induk. Isi kolom identitas yang masih berwarna putih.
6. Tekan kirim jika formulir telah selesai diisi.
7. Masukkan kode verifikasi (token) yang diterima melalui email atau SMS kemudian tekan kirim.
8. Kembali ke laman pps.pajak.go.id menu Draft. Jika mengikuti kebijakan II, unggah Surat Pencabutan Permohonan Gugatan, Banding, dan/atau Peninjauan Kembali yang belum diterbitkan Putusan.
9. Tekan tombol pembayaran pada kolom aksi untuk membuat kode billing. Terdapat 3 pilihan:
- Membuat id billing
- Konfirmasi pembayaran id billing
- Konfirmasi pembayaran yang id billing-nya tidak dibuat melalui laman pps.pajak.go.id, kemudian tekan proses.
10. Pembayaran billing dilakukan melalui bank persepsi. Setelah melakukan pembayaran, tekan tombol pembayaran pada menu aksi, jika kode jenis pajak dan kode jenis setoran sudah sesuai, data akan muncul pada halaman tersebut.
- Kode jenis pajak 411128
- Kode jenis setoran: Kebijakan I 427, Kebijakan II 428
11. Jika telah selesai melakukan pembayaran, tekan tombol "Kirim Data SPPH" pada Menu "Aksi".
12. Ambil kode verifikasi dengan menekan tombol "DI SINI", kemudian pilih media pengiriman kode verifikasi dan kirim token. Masukkan kode verifikasi yang diterima melalui email atau SMS, kemudian tekan tombol kirim SPPH.
Baca juga: PPS Berakhir 30 Juni, Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta ke Masyarakat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.