Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Biaya Admin Bank Memberatkan Nasabah?

Kompas.com - 28/06/2022, 16:00 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Biaya administrasi atau biaya admin bank belakangan ramai dibicarakan setelah viral video seorang pria merobek buku tabungannya.

Aksi perobekan buku tabungan itu dilakukan karena yang bersangkutan merasa keberatan dengan berkurangnya saldo di dalam rekening akibat biaya administrasi bank.

Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengatakan, biaya admin bank sebenarnya merupakan biaya yang sudah biasa dikenakan oleh perbankan.

Baca juga: Membandingkan Biaya Admin BRI, BCA, Bank Mandiri, hingga BNI

Namun demikian ia mengatakan, kecenderungan biaya administrasi bank mengalami peningkatan selama beberapa tahun terakhir.

"Hal ini terkait dengan variasi layanan yang semakin banyak dan semakin berbasis teknologi informasi, sehingga bank membebankan ke biaya administrasi," tutur dia kepada Kompas.com, Selasa (28/6/2022).

Meskipun biaya admin bank mengalami kenaikan dalam beberapa tahun, Eko menilai berat atau tidaknya biaya tersebut bagi nasabah sifatnya relatif.

"Untuk kelas menengah ke atas sepertinya biaya administrasi bank tidak mengurangi minat mereka menabung," kata dia.

Baca juga: Gara-gara Biaya Admin, Pria yang Robek Buku Rekening BRI Minta Maaf

Jika biaya administrasi bank memang dirasa berat, Eko menyarankan kepada masyarakat untuk memilih produk tabungan yang tidak mengenakan biaya administrasi atau gratis.

Sejumlah bank menawarkan produk tabungan bebas biaya administrasi bernama TabunganKu, sebuah produk tabungan hasil kerja sama dengan pemerintah. untuk mendongkrak minat menabung masyarakat di bank.

"Opsi ini cocok untuk mereka yang tidak ingin terkena biaya administrasi," ujar Eko.

Sementara itu, perencana keuangan bersertifikat (CFP) Deni Ridwan menyebutkan, saat ini masih banyak masyarakat yang tidak menyadari saldo tabungan di bank bisa tergerus oleh biaya administrasi.

Baca juga: Segini Biaya Admin BRI yang Memicu Nasabah Robek Buku Tabungan hingga Viral

Hal itu disampaikan oleh Deni melalui akun resmi Instagram-nya, @kangd3ni. Deni pun telah mempersilahkan Kompas.com untuk mengutip unggahannya.

"Hal ini terjadi karena biaya bulanan yang dibebankan oleh bank lebih besar dibandingkan bunga yang kita terima," kata Deni dalam akun Instagramnya.

Lebih lanjut Deni yang juga merupakan direktur obligasi pemerintah di Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan mengungkapkan, agar tidak tergerus biaya administrasi, nasabah perlu memiliki saldo tabungan yang cukup besar.

Ia mencontohkan, dengan biaya administrasi sebesar Rp 14.000 per bulan, nasabah harus memiliki saldo minimal Rp 30 juta.

Perhitungan itu dibuat dengan asumsi bank memberikan bunga simpanan sebesar 0,7 persen per tahun dan pajak penghasilan atas bunga simpanan sebesar 20 persen.

"Jadi kalau di bawah Rp 30 juta, maka uang simpanan kita akan berkurang," ucapnya.

Baca juga: Catat Biaya Admin BSI Berdasarkan Jenis Tabungan dan Kartu ATM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Naik Selama Ramadan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com