Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Pastikan Gaji ke-13 Cair Awal Juli, Siapa Saja ASN yang Dapat?

Kompas.com - 28/06/2022, 19:30 WIB
Fika Nurul Ulya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan gaji ke-13 cair awal Juli, tepatnya saat tahun ajaran baru anak sekolah.

Pencairan di awal Juli bertujuan meringankan beban orang tua/wali murid yang hendak mendaftarkan anaknya ke sekolah-sekolah pilihan hingga membeli seragam dan alat tulis.

Lantas, siapa saja ASN yang mendapat gaji ke-13 tahun ini?

Baca juga: Penerapan Pajak Karbon Ditunda 2 Kali, Ini Alasan Sri Mulyani

Bendahara negara ini memastikan, seluruh ASN pusat dan daerah serta pensiunan akan mendapat gaji ke-13 tahun 2022.

Hal ini berbeda dengan kebijakan di tahun 2020 yang mengecualikan jajaran eselon I ke atas.

"Jadi perbedaannya adalah pada tunjangan melekat dan ini diberikan kepada seluruh aparatur ASN. Tahun 2020 eselon I tidak diberikan, jadi hanya eselon I ke bawah," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Gaji ke-13 di Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Baca juga: Daftar PNS yang Tidak Dapat Gaji ke-13 pada 1 Juli 2022

ASN dan pensiunan dapat gaji ke-13

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini merinci, total seluruh ASN dan pensiunan yang mendapat gaji ke-13 mencapai 8,76 juta orang.

Rinciannya, ASN pusat sekitar 1,79 juta orang, ASN daerah sekitar 3,65 juta orang, dan pensiunan sekitar 3,32 juta orang.

"Jadi untuk gaji ke-13 tahun 2022 ini diberikan kepada seluruh ASN pusat jumlahnya 1,79 juta pegawai kita termasuk TNI Polri, aparatur negara daerah jumlahnya 3,65 juta pegawai, dan juga gaji ke-13 diberikan kepada pensiunan jumlahnya sebanyak 3,32 juta orang," jelas Sri Mulyani.

Baca juga: Disentil Jokowi soal Efisiensi, Berapa Sebenarnya Subsidi yang Disalurkan Sri Mulyani ke PLN-Pertamina?

Komponen gaji ke-13

Wanita yang karib disapa Ani ini menuturkan, komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji/pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan melekat pada gaji atau pada pensiunan pokok tersebut.

Tunjangan melekat tersebut, yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural atau fungsional atau tunjangan jabatan secara umum. Kemudian ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi ASN yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Baca juga: Ratusan CPNS Mundur gara-gara Gaji Kecil? Menteri Tjahjo: Padahal Ada Tukin, Gaji Ke-13, Uang Lembur sampai Pensiun Seumur Hidup...

Bagi Pemda kata Sri Mulyani, aturannya adalah diberikan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan masing-masing APBD. Diberikan sesuai aturan perundang-undangan yang mengacu pada PP Nomor 16/2022 dan aturan perundang-undangan ASN daerah.

"Untuk tahun ini, gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN. Jadi perbedaan dari tahun 2021 adalah THR dan gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tukin per bulan," ucapnya.

Lebih lanjut dia menuturkan, jumlah anggaran yang sudah disiapkan mencapai Rp 35,5 triliun dengan rincian Rp 11,5 triliun untuk seluruh ASN pusat dan TNI/Polri, Rp 15 triliun untuk ASN daerah, serta Rp 9 triliun untuk pensiunan.

Anggaran Rp 15 triliun dapat ditambahkan dari APBD tahun 2022 sesuai kemampuan fiskal dari Pemda masing-masing. Sementara itu, anggaran gaji ke-13 untuk pensiunan Rp 9 triliun diambil dari pos Bendahara Umum Negara (BUN).

"Dan ini mulai tanggal 24 Juni yang lalu sudah bisa mengajukan SPM dan KPPN mencairkan pada awal Juli sesuai mekanisme yang berlaku," jelas Sri Mulyani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Whats New
IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

Whats New
Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Whats New
Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Whats New
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Whats New
United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

Whats New
Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Whats New
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com