Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat Kartu Kuning Online dan Offline 2022, Serta Syaratnya

Kompas.com - Diperbarui 04/12/2022, 06:26 WIB
Siti Maghfirah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Informasi mengenai cara membuat kartu kuning online dan offline penting untuk diketahui para pekerja.

Kartu kuning adalah kartu tanda pencari kerja yang biasanya diperlukan untuk melamar kerja sebagai PNS atau instansi swasta.

Selain itu, Anda juga harus mengetahui syarat membuat kartu kuning dengan mengecek di laman resmi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) masing-masing wilayah kabupaten/kota. Syarat membuat kartu kuning di setiap daerah biasanya sedikit berbeda. Namun secara umum, dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan kartu kuning relatif hampir sama.

Dikutip dari laman Indonesia.go.id, kartu kuning berfungsi untuk pendataan para pencari kerja. Kartu ini dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kabupaten/kota.

Kartu kuning biasanya mencantumkan beberapa informasi tentang pemiliknya. Informasi tersebut meliputi nama, nomor induk kependudukan (NIK) KTP, data kelulusan, hingga sekolah dan universitas tempat pencari kerja memperoleh gelar, bergantung pada pendidikan terakhir.

Disnaker akan memberi data calon pencari kerja kepada pihak perusahaan. Data-data pencari kerja ini didapatkan dari nama-nama pencari kerja yang sudah terdaftar dan memiliki kartu kuning. Untuk membuat kartu kuning, pencari kerja tidak dikenakan biaya alias gratis.

Ada dua cara untuk membuat kartu kuning yaitu secara online atau datang langsung ke Dinas Ketenagakerjaan. Sebelumnya, ketahui dulu syarat membuat kartu kuning online dan offline.

Baca juga: Ini Cara Beli Pertalite dan Solar Pakai Aplikasi MyPertamina

Syarat membuat kartu kuning

Sebelum daftar, Anda harus menyiapkan beberapa syarat membuat kartu kuning terlebih dahulu. Seperti disebutkan sebelumnya, dokumen persyaratan kartu kuning bergantung pada kebijakan Disnaker di daerah masing-masing.

Namun, umumnya syarat membuat kartu kuning adalah berikut ini:

  • Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga).
  • Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga).
  • Fotokopi Akta Kelahiran.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi sertifikat Kompetensi Kerja bagi yang memiliki.
  • Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.
  • Dua lembar pas foto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah.

Cara membuat kartu kuning online (daftar kartu kuning online)

  • Kunjungi laman https://karirhub.kemnaker.go.id/
  • Pilih menu daftar.
  • Isi data NIK KTP, nama lengkap, e-mail, nomor telepon, dan kata sandi.
  • Klik "Masuk Sekarang".
  • Setelah itu, isi data mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
  • Pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”.
  • Ketika akun sudah jadi, pastikan Anda sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4.
  • Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta.
  • Jika sudah semua, klik tombol save atau simpan.
  • Apabila sudah sampai pada klik tombol simpan, database sudah tersimpan di Disnaker.

Baca juga: Simak Biaya Balik Nama Motor 2022, serta Syarat dan Cara Mengurusnya

Cara membuat kartu kuning di Disnaker kabupaten/kota

Setelah dokumen persyaratan kartu kuning sudah siap, Anda bisa langsung mengajukan permohonan di kantor Disnaker. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Datang ke kantor Disnaker setempat.
  2. Cari tempat atau bagian pembuatan kartu AK-1. Bisa bertanya ke petugas Disnaker.
  3. Serahkan dokumen persyaratan yang diminta.
  4. Kamu akan diminta menunggu selama proses pencetakan kartu kuning.
  5. Kamu akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak.
  6. Terakhir, legalisasi kartu kuning. Kamu akan diminta oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk dilegalisasi.

Selanjutnya, kamu tinggal datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi. Jangan lupa difotokopi sebanyak yang kamu perlukan. Mintalah legalisasi di kantor Disnaker.

Setiap wilayah memiliki ketentuan dan prosedur pembuatan kartu kuning yang berbeda. Berikut ini prosedur membuat kartu kuning untuk wilayah Depok, Jawa Barat yang dihimpun dari laman bkol.depok.go.id.

  1. Klik menu pendaftaran, pilih pencaker
  2. Isikan form secara lengkap dan benar, setelah selesai klik simpan
  3. Kunjungi Pusat Pelayanan AK1 di gedung DIBALEKA Lt.1 Komp. Balaikota Depok dengan membawa dokumen sebagai berikut:
  • Fotokopi KTP Depok sebanyak 2 lembar.
  • Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir sebanyak 2 lembar.
  • Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar.

Petugas akan melakukan validasi antara dokumen dengan data yang masuk ke dalam sistem Setelah tervalidasi maka kartu AK-I akan dicetak.

Demikianlah informasi seputar cara membuat kartu kuning online dan offline di Disnaker, serta syarat membuat kartu kuning. Cara membuat kartu kuning cukup mudah dilakukan, asalkan Anda sudah menyiapkan dokumen persyaratan kartu kuning dan mengikuti prosedur yang tersedia.

Baca juga: Simak Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online Tanpa ke Kantor Pajak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com