Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Resah Ada Larangan HP di SPBU, Pertamina: Enggak Wajib Pakai Aplikasi MyPertamina, Cukup Tunjukkan QR Code

Kompas.com - 29/06/2022, 13:20 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan penggunaan telepon seluler di SPBU kembali menjadi topik trending di Twitter. Tagar #SPBU kini telah dicuit sebanyak 5.700 pengguna Twitter hingga pukul 12.35 WIB.

Memang, pada 1 Juli nanti, masyarakat yang ingin membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite maupun Solar akan beralih menggunakan aplikasi MyPertamina. Penggunaan aplikasi tersebut tentu medianya adalah telepon seluler.

Baca juga: Ini Cara Beli Pertalite dan Solar Pakai Aplikasi MyPertamina

Larangan penggunaan telepon seluler di SPBU dikhawatirkan akan memicu ledakan tetapi pihak Pertamina memastikan keamanannya. Karena masyarakat cukup menunjukkan QR Code yang sudah terdaftar di situs MyPertamina.

"Data pengguna yang terdaftar dan telah mendapatkan QR Code ini adalah bagian dari pencatatan penyaluran Pertalite dan Solar agar bisa lebih tepat sasaran, bisa dilihat trennya, siapa penggunanya. Kamipun tidak mewajibkan memakai aplikasinya, hanya perlu daftar melalui website yang dibuka pada 1 Juli nanti," kata Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution dalam keterangan resminya, Rabu (29/6/2022)..

Baca juga: Bandung, Sukabumi, Tasikmalaya hingga Ciamis Jalani Uji Coba Pembelian Pertalite-Solar Pakai Aplikasi MyPertamina Mulai 1 Juli 2022

Tak harus pakai aplikasi MyPertamina, QR COde juga bisa

Alfian bilang, selain diakses dengan aplikasi MyPertamina, QR Code yang diterima juga bisa dicetak dan dibawa fisiknya ke SPBU ketika ingin melakukan pengisian Pertalite dan Solar.

QR Code tersebut kemudian akan dicocokan datanya oleh operator SPBU. Untuk memastikan implementasinya dapat dilakukan dengan lancar, Alfian menjelaskan tahapan-tahapan pendaftaran yang menurutnya tidaklah susah.

Baca juga: Pengalaman Beli Pertalite Pakai MyPertamina, Bayar hanya Bisa Pakai LinkAja, Debit BNI, BRI, Mandiri

Masyarakat dapat mengakses website subsiditepat.mypertamina.id dan siapkan dokumen yang dibutuhkan antara lain KTP, STNK kendaraan, foto kendaraan, alamat email, dan dokumen lain sebagai pendukung. Jika seluruh syarat telah dipenuhi, masyarakat untuk melakukan konfirmasi ‘daftar sekarang’.

"Data yang sudah didaftarkan akan diverifikasi atau dicocokan dengan kesesuai persyaratan. Jika semua terpenuhi maksimal tujuh hari kerja, maka pengguna tersebut akan dinyatakan terdaftar dan menerima QR Code melalui email, atau melalui notifikasi di website," jelasnya.

Baca juga: Alasan Pertamina Pilih 11 Wilayah Wajib Daftar MyPertamina buat Beli Pertalite dan Solar

 

Jika ada ketidakcocokkan dokumen, ini yang harus dilakukan

Jika menerima notifikasi adanya kekurangan atau ketidakcocokan dokumen, masyarakat bisa mencoba kembali melakukan pengisian data kendaraan dan identitasnya sesuai rekomendasi kekurangan yang ada.

"Masyarakat tidak perlu khawatir, tahapannya sangat mudah, yang penting memastikan sudah daftar dan memastikan datanya sudah terkonfirmasi. Jika sudah menerima QR Code, maka transaksi akan berjalan seperti biasa," kata Alfian.

Penerapan dengan sistem ini, kata Alfian, dimaksudkan dalam rangka melakukan pencatatan awal untuk memperoleh data yang valid dalam rangka penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran.

Rencana lokasi awal yang akan di roll out antara lain adalah Kota Padang Panjang, Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Datar, Kota Bandung, Kota Sukabumi, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjarmasin, Kota Yogyakarta, dan Manado.

Untuk kota lain pendaftaran akan dilakukan secara kontinyu memastikan kesiapan infrastruktur dan sistem, sekaligus untuk mengakomodir kendaraan baru yang dibeli masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com