Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jutaan Hektar Hutan RI Habis Dibabat secara Ilegal untuk Sawit

Kompas.com - 29/06/2022, 14:30 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Bak pepatah ayam mati di lumbung padi, mahalnya harga minyak goreng di Indonesia jadi ironi, mengingat negara ini adalah pengekspor minyak sawit, bahan baku utama minyak goreng, terbesar secara global.

Di sisi lain, keberadaan sawit selalu dikaitkan dengan deforestasi hutan tropis. Bahkan kebakaran hutan yang rutin terjadi setiap tahun di Indonesia, juga kerapkali disangkut-pautkan dengan pembukaan lahan kelapa sawit baru.

Selain itu, jutaan hektar pembukaan hutan untuk perkebunan kelapa sawit juga dilakukan secara ilegal. Hal itu terungkap dari laporan yang dirilis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dikutip dari Penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021 BPK, ditemukan terdapat kurang lebih 2,9 juta hektar perkebunan kelapa sawit dan kurang lebih 841.790 hektar kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan tanpa izin bidang kehutanan serta belum teridentifikasi subjek hukumnya.

Baca juga: Sri Mulyani Sedih, dari Luasnya Hutan RI, Negara Cuma Dapat Rp 5 Triliun

Atas permasalahan tersebut BPK merekomendasikan pada Menteri LHK antara lain agar mengidentifikasi subjek hukum perkebunan sawit, pertambangan dan aktivitas lain di dalam kawasan hutan tetapi tanpa izin bidang kehutanan dan memproses penyelesaiannya. Serta bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

Sementara dilihat dari data yang dirilis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), hutan tropis di Indonesia terus menerus berkurang dari tahun ke tahun. Banyak lahan hutan dibuka, baik untuk Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) maupun peruntukan Pelepasan Kawasan Hutan.

Sebagai informasi, IPPKH adalah izin yang diberikan untuk menggunakan kawasan hutan dari pemerintah untuk keperluan tambang maupun non-tambang seperti lahan jalan tol, jalan umum, jaringan telekomunikasi, jaringan listrik, migas, dan geothermal.

Sementara Pelepasan Kawasan Hutan adalah izin perubahan peruntukan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi menjadi bukan kawasan hutan, salah satunya untuk perkebunan kelapa sawit.

Baca juga: RI Punya Hutan Luas tapi Setoran ke Negara Minim, Sri Mulyani: Only Rp 5 Triliun

Alih fungsi hutan dari era Soeharto hingga Jokowi

Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK sempat merilis data periode tahun 1984-2020, di mana izin IPPKH dan Pelepasan Kawasan Hutan terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

Presiden Soeharto adalah Presiden Indonesia yang paling banyak penerbitkan Pelepasan Kawasan Hutan. Tercatat, antara tahun 1984-1998, jumlah hutan yang dilepas mencapai 3.468.801 ha.

Di era Presiden SBY yang berlangsung 10 tahun, terjadi Pelepasan Kawasan Hutan terbesar kedua yakni mencapai 2.312.603 ha. Saat pemerintahan BJ Habibie, Pelepasan Kawasan Hutan tercatat sebanyak 736.041 ha.

Berikutnya adalah era Presiden Jokowi yang menerbitkan Pelepasan Kawasan Hutan sebanyak 619.357 ha. Era Abdurrahman Wahid seluas 164.147 ha, dan terakhir paling sedikit di era Megawati seluas 3.702 ha.

Baca juga: Sejatinya, Kelapa Sawit Milik Para Konglomerat Ditanam di Tanah Negara

Hutan yang dialihfungsikan dalam izin Pelepasan Kawasan Hutan tersebut belum menghitung lahan yang dilepas untuk izin IPPKH.

Contohnya di era Presiden Joko Widodo, jumlah IPPKH yang diterbitkan pemerintah yakni seluas 131.516 ha dengan rincian 117.106 ha untuk area tambang dan 14.410 ha untuk kawasan non-tambang.

Jumlah pelepasan IPPKH di era Jokowi terbilang cukup besar. Sebagai perbandingan, Presiden Soeharto yang berkuasa selama 32 tahun, hanya memberikan izin 66.251 ha. Penerbitan IPPKH di era Jokowi hanya kalah oleh Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (2004-2014) yakni sebanyak 322.167 ha.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com