Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akan Buka Rekrutmen 1,08 Juta PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan Tahun Ini

Kompas.com - 29/06/2022, 15:27 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan membuka rekrutmen pengadaan calon aparatur sipil negara (ASN) melalui jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun ini. Adapun jumlah calon PPPK yang dibutuhkan sebanyak 1.086.128 orang.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Ad Interim Mahfud MD ketika mengadakan rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Selasa (28/6/2022). Mahfud bilang, formasi jabatan yang dibutuhkan tahun ini adalah guru serta tenaga kesehatan.

"Pengadaan calon ASN tahun 2022 difokuskan pada PPPK guru, tenaga kesehatan, dan tenaga lainnya. Adapun jumlah rencana usulan rekrutmen calon ASN tahun 2022 adalah 1.086.128 orang atau formasi jabatan," kata dia, dikutip Kompas.com pada Rabu (29/6/2022).

Baca juga: 3 Alasan Lion Air Minta Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Dinaikkan

Mahfud menjelaskan, sebanyak 1 juta lebih formasi ASN yang dibutuhkan ini telah diusulkan oleh instansi pemerintah pusat maupun daerah, dan telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan untuk penyesuaian anggaran kebutuhan perekrutan.

"Berdasarkan UU Nomor Tahun 2014 tentang ASN, serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020 tentang manajemen PNS dan PP No. 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK maka setiap instansi menyampaikan usulan kebutuhan ASN kepada Menteri PANRB dan Kepala BKN dengan pendapat dari Menteri Keuangan serta pertimbangan teknis dari BKN," kata dia.

Namun Mahfud MD belum menyampaikan jadwal rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tersebut.

Lebih lanjut dia menyampaikan, Kementerian PANRB juga mempersiapkan peraturan pelaksanaannya melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 20, 27, 28, dan 29 Tahun 2001, untuk pengadaan calon ASN dan sekolah kedinasan serta Peraturan Menteri PANRB No. 20 Tahun 2022 untuk pengadaan PPPK Guru tahun 2022.

"Pengadaan calon ASN diputuskan dengan mempertimbangkan tenaga honorer atau memenuhi syarat penyegaran birokrasi dan kebutuhan ASN yang diusulkan oleh instansi pusat dan daerah dengan memperhatikan kemampuan pembayaran gaji dan tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Baca juga: Cek Kriteria Pelamar dan Syarat Pendaftaran PPPK Guru 2022

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, pemerintah akan membuka pengadaan PPPK Guru tahun 2022 yang prioritaskan untuk kategori pelamar I, II, dan III. Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

Sedangkan pelamar Prioritas II yaitu THK-II. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal tiga tahun. Sementara lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek serta pelamar yang terdaftar di Dapodik bisa melamar melalui kategori Pelamar Umum.

Pengadaan PPPK Guru tahun 2022 dapat diikuti oleh dua kategori pelamar, yaitu Pelamar Prioritas dan Pelamar Umum. Pada pengadaan PPPK Guru 2022 terdapat seleksi prioritas yang merupakan aturan baru terkait Seleksi Kompetensi. Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021.

Sementara Pelamar Prioritas II dan Prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check). Seleksi Kompetensi bagi pelamar umum masih sama dengan seleksi tahun 2021, menggunakan CAT-UNBK untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

Baca juga: Rekrutmen PPPK Guru Dibuka Tahun Ini, Simak Kategori Pelamarnya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com