Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanya Tunjukan QR Code, Pembeli Pertalite dan Solar Tidak Wajib Pakai Aplikasi MyPertamina di SPBU

Kompas.com - 29/06/2022, 16:37 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga akan mengimplementasikan skema baru pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar.

Rencananya dalam skema baru tersebut, hanya pembeli terdaftar di MyPertamina yang dapat membeli Pertalite dan Solar di SPBU.

Adapun pendaftaran kendaraan dan identitas pembeli di situs MyPertamina akan dibuka mulai 1 Juli mendatang.

Baca juga: Warga Resah Ada Larangan HP di SPBU, Pertamina: Enggak Wajib Pakai Aplikasi MyPertamina, Cukup Tunjukkan QR Code

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Alfin Nasution mengatakan, setelah melakukan pendaftaran, pengguna akan mendapatkan QR Code yang dapat digunakan untuk pembelian BBM subsidi di SPBU Pertamina.

“Data pengguna yang terdaftar dan telah mendapatkan QR code ini adalah bagian dari pencatatan penyaluran Pertalite dan Solar agar bisa lebih tepat sasaran, bisa dilihat trennya, siapa penggunanya,” ujar dia, dalam keterangannya, Rabu (29/6/2022).

Lebih lanjut Ia menjelaskan, dalam pembelian Pertalite dan Solar, pembeli ganta perlu menunjukan QR code yang didapat.

QR code dapat ditunjukan ke petugas SPBU dalam bentuk screenshot, print out, atau di dalam aplikasi MyPertamina.

Dengan demikian, pembeli memiliki sejumlah opsi untuk menunjukan QR code, dan tidak diwajibkan menggunakan aplikasi MyPertamina.

“Kamipun tidak mewajibkan memakai aplikasinya, hanya perlu daftar melalui website yang dibuka pada 1 Juli nanti,” kata Alfian.

Untuk memastikan implementasinya dapat dilakukan dengan lancar, Alfian memastikan, tahapan-tahapan pendaftaranpun tidaklah susah.

Baca juga: Daftar 11 Daerah yang Wajibkan Beli Pertalite dan Solar Pakai MyPertamina per 1 Juli

Masyarakat dapat mengakses website subsiditepat.mypertamina.id dan siapkan dokumen yang dibutuhkan antara lain KTP, STNK kendaraan, foto kendaraan, alamat email, dan dokumen lain sebagai pendukung.

“Data yang sudah didaftarkan akan diverifikasi atau dicocokan dengan kesesuai persyaratan. Jika semua terpenuhi maksimal 7 hari kerja, maka pengguna tersebut akan dinyatakan terdaftar dan menerima QR Code melalui email, atau melalui notifikasi di website,” tutur Alfian.

Jika menerima notifikasi adanya kekurangan atau ketidakcocokan dokumen, masyarakat bisa mencoba kembali melakukan pengisian data kendaraan dan identitasnya sesuai rekomendasi kekurangan yang ada.

“Masyarakat tidak perlu khawatir, tahapannya sangat mudah, yang penting memastikan sudah daftar dan memastikan datanya sudah terkonfirmasi. Jika sudah menerima QR Code, maka transaksi akan berjalan seperti biasa,” ucap Alfian.

Baca juga: Data dan Dokumen yang Diperlukan Untuk Daftar Beli Pertalite dan Solar di MyPertamina

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com