Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Terbitkan Daftar Efek Syariah, Jumlahnya 504 Emiten

Kompas.com - 29/06/2022, 20:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor Kep-38/D.04/2022 tentang Daftar Efek Syariah.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I Djustini Septiana mengatakan, Daftar Efek Syariah tersebut merupakan panduan investasi bagi pihak pengguna daftar efek syariah, seperti manajer investasi pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah, dan investor yang mempunyai preferensi untuk berinvestasi pada Efek syariah.

"Selain itu, daftar efek syariah juga menjadi referensi bagi penyedia indeks syariah, seperti PT Bursa Efek Indonesia dalam menerbitkan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), Jakarta Islamic Index (JII), Jakarta Islamic Index 70 (JII 70), dan IDX-MES BUMN 17," kata dia dalam keterangan resmi dikutip Kompas.com, Rabu (29/6/2022).

Baca juga: OJK: Target Inklusi Keuangan Capai 90 Persen di Tahun 2024

Ia menjelaskan, efek syariah yang termuat dalam daftar efek syariah yang dimaksud meliputi 504 saham emiten dan perusahaan publik, serta efek syariah lainnya.

Adapun, sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan dalam penyusunan daftar efek syariah dimaksud adalah berasal dari laporan keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.

Hal tersebut ditambah dengan data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten atau perusahaan publik.

Biasanya, setiap tahun secara periodik Otoritas Jasa Keuangan melakukan penerbitan daftar efek syariah pada akhir Mei dan November yang efektif pada tanggal 1 Juni dan 1 Desember.

Namun berdasarkan surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Nomor S- 53/D.04/2022 tanggal 4 April 2022 perihal Pemberitahuan atas Penyesuaian Waktu Penetapan DES Periode Pertama Tahun 2022, penetapan Daftar Efek Syariah periode pertama disesuaikan waktunya menjadi paling lambat 5 hari kerja sebelum berakhirnya bulan Juni tahun 2022 dan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Juli 2022.

Baca juga: Ini Daftar 100 Pinjaman Online Ilegal Terbaru yang Ditutup OJK

Selain itu, Djustini menyampaikan secara insidentil, penerbitan daftar efek syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan sahamnya memenuhi kriteria sebagai Efek syariah,

"Atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta material dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah," tandas dia.

Sebagai informasi, masyarakat dapat melihat daftar efek syariah periode I-2022 melalui laman ojk.go.id.

Baca juga: Tahapan Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK via Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Whats New
Cara Cek Angsuran KPR BCA secara 'Online' melalui myBCA

Cara Cek Angsuran KPR BCA secara "Online" melalui myBCA

Work Smart
10 Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2024, Didominasi Asia

10 Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2024, Didominasi Asia

Whats New
Rupiah Melemah, Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp 6.588,89 Triliun

Rupiah Melemah, Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp 6.588,89 Triliun

Whats New
Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
Pegadaian Catat Penjualan Tabungan Emas Naik 8,33 Persen di Maret 2024

Pegadaian Catat Penjualan Tabungan Emas Naik 8,33 Persen di Maret 2024

Whats New
BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan sejak Maret 2024

BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan sejak Maret 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com