Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Promosikan Wisata Bahari, INSA dan Kadin Gelar Yacht Festival

Kompas.com - 29/06/2022, 22:44 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DPP Indonesian National Shipowners Association (INSA) bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mempromosikan wisata bahari Indonesia dengan menggelar INSA Yacht Festival (IYF) di Benoa Marina, Bali pada September mendatang.

Ketua Umum DPP INSA, Carmelita Hartoto mengatakan, IYF juga merupakan ajang mempromosikan dan mengenalkan kapal pesiar yacht di Indonesia.

"Potensi pariwisata bahari di Indonesia cukup terbuka. Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki banyak sekali spot untuk wisata bahari," ujarnya saat media gathering di Marina Batavia, Jakarta, Rabu (29/6/2022).

Baca juga: Ramai Kapal Pesiar Milik Miliarder Rusia Disita, Harganya Ada yang Mencapai Rp 8,6 Triliun

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum III DPP INSA Nova Y Mugijanto menambahkan, Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki banyak spot untuk wisata bahari sehingga potensi wisata bahari di Indonesia sangat besar.

Apalagi empat dari lima Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) yang dipersiapkan pemerintah terkait dengan wisata bahari, yaitu Danau Toba, Mandalika, Labuan Bajo, dan Likupang.

"Untuk itu, INSA menilai perlu ada ajang agar kita bertemu untuk membedah peluang dan tantangan sekaligus mempromosikan pariwisata bahari kita kepada dunia," kata Nova.

Tantangan wisata bahari di Indonesia

Anggota DPP INSA Bidang Pariwisata Kriss Pramono mengatakan, pengembangan wisata bahari di Indonesia masih memiliki beberapa tantangan. Salah satunya pengembangan infrastruktur marina.

Jumlah marina di Indonesia masih sangat terbatas jumlahnya. Kondisi ini membuat kapal-kapal pesiar asing maupun lokal yang dimiliki pribadi masih sulit mendapatkan tempat yang aman untuk melabuhkan kapal.

Menurut Kriss, terbatasnya jumlah marina ini disebabkan karena belum ada aturan khusus untuk pembangunan marina.

Untuk itu, payung hukum pembangunan marina saat ini menggunakan regulasi Terminal Khusus (Tersus) yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan.

Dia menjelaskan, saat ini kapal yacht masih dikategorikan barang mewah untuk pribadi, namun jika digunakan untuk menunjang usaha pariwisata bisa mendapat Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM.

Tantangan terakhir, pelaku usaha juga terkendala dari sisi pendanaan.

Kriss mengatakan, model bisnis marina sangat padat modal dan membutuhkan waktu yang lama untuk mengembalikan modal investasinya sehingga dukungan pendanaan terhadap pembangunan belum maksimal.

Baca juga: Kapal Berbendera RI Masuk White List Setelah 2 Dekade, Dulu Sempat Dicap Tidak Aman

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com