Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Firdaus Putra, HC
Komite Eksekutif ICCI

Ketua Komite Eksekutif Indonesian Consortium for Cooperatives Innovation (ICCI), Sekretaris Umum Asosiasi Neo Koperasi Indonesia (ANKI) dan Pengurus Pusat Keluarga Alumni Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED)

Orientasi Kualitas, Naikkan Modal Inti Koperasi Simpan Pinjam

Kompas.com - 30/06/2022, 08:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SAAT ini paling tidak ada 18.000 Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Indonesia. Skalanya beragam, dari yang mikro dengan anggota ratusan orang, sampai yang besar dengan ratusan ribu anggota.

BPS (2020) mencatat dari sisi jumlah anggota rata-rata terbanyak adalah di Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan 10.000-an orang.

Disusul Jawa Tengah, 2000-an anggota, Lampung, Sumatera Utara, Kalimantan Barat dan Maluku 1000-an anggota. Provinsi lainnya di bawah 1000 anggota.

KSP berdiri dan berkembang massif dan selalu menjadi top of mind masyarakat ketika ditanya apa yang ada di benak mereka tentang koperasi (Survei ICCI, 2020 dan 2022).

Pendirian KSP diatur melalui Permen No. 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam.

Dalam aturan itu usaha simpan pinjam dibagi tiga level wilayah operasional: kabupaten/kota, provinsi dan kemudian nasional.

Juga ditentukan modal awal pendirian yang mana skala kabupaten hanya Rp 15 juta. Skala provinsi Rp 75 juta dan nasional Rp 375 juta untuk koperasi primer.

Sedangkan koperasi sekunder mulai dari Rp 50 juta untuk operasional satu daerah. Antardaerah dalam satu provinsi Rp 150 juta. Kemudian antardaerah lintas provinsi sebesar Rp 500 juta.

Permen juga mengatur modal minimal pendirian USP/USPPS, Rp 15 juta untuk primer dan Rp 50 juta untuk sekunder.

Implikasi dari ketentuan modal awal pendirian yang relatif kecil tersebut adalah mudahnya masyarakat dalam mendirikan KSP.

Bayangkan hanya dengan modal Rp 15 juta, kita bisa mendirikan lembaga keuangan. Meskipun skalanya mikro atau bahkan ultra mikro.

Data mencatat ada 17.737 KSP tahun 2020, bertambah 400 unit menjadi 18.156 KSP pada tahun 2021 (Kemenkop UKM, 2021). Ada kemudahan di satu sisi, namun ada tantangan besar di sisi lain.

Tantangan

Berbeda dengan KSP, kita bisa lihat tren yang ada di industri keuangan lain. Pertama BPR/BPRS jumlahnya hanya 1646 unit (2021). Jumlah itu menurun di banding tahun sebelumnya 1669 unit (2020).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan jumlah BPR/BPRS makin menyusut, bukan bertambah.

Hal yang sama terjadi di bank umum, jumlahnya 107 buah (2021) dari tahun sebelumnya ada 109 buah. Lalu perusahaan fintech lending, dari 149 menjadi hanya 103 perusahaan (2021).

Polanya sama, makin mengecil, bukan membesar. Meski jumlahnya sedikit dan mengecil, market size mereka terus membesar.

Sektor keuangan dianggap memiliki risiko tinggi dibanding sektor lainnya. Sektor ini menuntut pengawasan ekstra ketat dengan beragam regulasi dan instrumen pendukung lainnya.

Tujuannya untuk menjaga stabilitas sistem dari berbagai risiko, termasuk risiko fraudulent yang kerap terjadi.

Dengan menyusutkan jumlah, otoritas lebih mudah dalam mengawasi. Lebih baik hanya ada sekian ratus unit, tapi layanannya dapat menjangkau jutaan orang daripada ribuan unit dengan limitasi layanan di sana-sini.

Sebaliknya, hal itu yang saat ini terjadi di koperasi khususnya sektor simpan-pinjam. Jumlahnya banyak, tapi seperti buih di lautan.

Banyak mengalami keterbatasan layanan mulai dari besaran plafon pinjaman, besaran bunga, terbatasnya kantor layanan, tak memiliki teknologi yang relevan dan masih limitasi-limitasi lainnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com