SAAT ini paling tidak ada 18.000 Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Indonesia. Skalanya beragam, dari yang mikro dengan anggota ratusan orang, sampai yang besar dengan ratusan ribu anggota.
BPS (2020) mencatat dari sisi jumlah anggota rata-rata terbanyak adalah di Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan 10.000-an orang.
Disusul Jawa Tengah, 2000-an anggota, Lampung, Sumatera Utara, Kalimantan Barat dan Maluku 1000-an anggota. Provinsi lainnya di bawah 1000 anggota.
KSP berdiri dan berkembang massif dan selalu menjadi top of mind masyarakat ketika ditanya apa yang ada di benak mereka tentang koperasi (Survei ICCI, 2020 dan 2022).
Pendirian KSP diatur melalui Permen No. 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam.
Dalam aturan itu usaha simpan pinjam dibagi tiga level wilayah operasional: kabupaten/kota, provinsi dan kemudian nasional.
Juga ditentukan modal awal pendirian yang mana skala kabupaten hanya Rp 15 juta. Skala provinsi Rp 75 juta dan nasional Rp 375 juta untuk koperasi primer.
Sedangkan koperasi sekunder mulai dari Rp 50 juta untuk operasional satu daerah. Antardaerah dalam satu provinsi Rp 150 juta. Kemudian antardaerah lintas provinsi sebesar Rp 500 juta.
Permen juga mengatur modal minimal pendirian USP/USPPS, Rp 15 juta untuk primer dan Rp 50 juta untuk sekunder.
Implikasi dari ketentuan modal awal pendirian yang relatif kecil tersebut adalah mudahnya masyarakat dalam mendirikan KSP.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.