Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Firdaus Putra, HC
Komite Eksekutif ICCI

Ketua Komite Eksekutif Indonesian Consortium for Cooperatives Innovation (ICCI), Sekretaris Umum Asosiasi Neo Koperasi Indonesia (ANKI) dan Pengurus Pusat Keluarga Alumni Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED)

Orientasi Kualitas, Naikkan Modal Inti Koperasi Simpan Pinjam

Kompas.com - 30/06/2022, 08:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Merger/Akuisisi

Untuk mengonsolidasi industri perbankan dan fintech, OJK menetapkan Capital Adequacy Ratio (CAR).

CAR ditetapkan meningkat/progresif dari tahun ke tahun. Tujuannya agar kapasitas lembaga keuangan itu terus membesar.

Konsekuensinya, bagi pemilik BPR, bank umum atau perusahan fintech, mereka harus menyetor modal tambahan. Bila tidak mampu, mereka memilih opsi yang lain: merger/ akuisisi.

Cara seperti itu dengan sendirinya membuat jumlah perusahaan menyusut, namun masing-masing memiliki rasio kecukupan modal yang tinggi.

Bagi industri keuangan, makin tinggi kecukupan modal sama dengan makin handal dan aman mereka di tengah berbagai turbulensi dan risiko yang mungkin terjadi.

Dalam konteks koperasi, Pemerintah sebenarnya dapat mengadaptasi pendekatan serupa. Tidak mengejar jumlah unit KSP, melainkan meningkatkan kualitas dan skalanya.

UU No. 25 Tahun 1992 telah memberi rambu-rambu tentang mekanisme peleburan atau penggabungan antarkoperasi. Sayangnya di lapangan hal tersebut jarang dan sulit terjadi.

Saya menduga bottle neck penggabungan/peleburan terletak pada level Pengurus daripada anggota sebagai pemilik.

Anggota cenderung lebih sederhana pola pikirnya, bila proposal penggabungan/peleburan itu bagus, pasti mereka setujui.

Misalnya, pascapenggabungan plafon pinjaman naik dari Rp 10 juta menjadi Rp 100 juta. Jumlah kantor layanan bertambah dan didukung dengan teknologi yang mumpuni. Itu beberapa pull factor dari persepsi anggota.

Namun Pengurus serta Manajemen bisa berpikir lain. Bila dilakukan penggabungan/ peleburan, bagaimana nasib mereka. Yang tentu saja akan terjadi perampingan fungsi dan peran.

Di sinilah bottle neck itu terjadi sehingga penggabungan/peleburan jarang dilakukan sebagai strategi pengembangan perusahaan koperasi.

Riset yang dilakukan Indonesian Consortium for Cooperative Innovation (2021) menemukan hanya 9,5 persen responden yang pernah melakukan penggabungan/peleburan. Artinya hanya 1 dari 10 koperasi yang pernah melakukannya.

Di antara opsi penggabungan atau peleburan, 68,4 persen responden cenderung memilih opsi penggabungan, sebab mekanisme ini dianggap lebih sederhana.

Menunggu inisiatif penggabungan/peleburan dari koperasi secara sukarela terlihat sulit. Pemerintah perlu mengambil kebijakan yang terukur, membuat penggabungan/peleburan sebagai opsi yang imperatif.

Salah satunya dengan cara menaikkan ketentuan modal inti bagi KSP.

Kebijakan Pembinaan

Pemerintah dalam berbagai pertemuan sering menyinggung soal jumlah koperasi banyak, berbanding terbalik dengan skalanya. Isu skala menjadi masalah sejak dua dekade lalu.

Sekarang adalah momentum yang tepat untuk mengambil kebijakan yang berorientasi pada pembangunan ekosistem koperasi yang lebih kuat, sehat dan handal.

Penerbitan Permen No. 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi merupakan upaya bagus. Kementerian Koperasi dan UKM membagi koperasi menjadi empat klasifikasi usaha.

KUK 1, yakni koperasi dengan aset mencapai kurang dari sama dengan Rp 2,5 miliar. Kemudian KUK 2 Rp 2,5 miliar sampai dengan Rp 100 miliar, KUK Rp 100 miliar sampai Rp 500 miliar dan KUK 4 di atas Rp 500 miliar.

Tujuannya agar pengawasan lebih efektif dengan memperhatikan skala dan profil risiko tiap koperasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com