Namun patut dicatat bahwa regulasi dan instrumen pengawasan ini bekerja di bagian hilir. Hemat saya, kita juga perlu masuk ke sisi hulu dan tengah, yakni pada isu pendirian dan pengembangan KSP.
Pertama, saya berpendapat perlu sekali untuk menaikkan ketentuan modal awal dan/atau inti KSP. KSP level daerah perlu dinaikkan dari hanya Rp 15 juta menjadi Rp 1 miliar. Kemudian KSP level provinsi menjadi Rp 5 miliar dan nasional menjadi Rp 10 miliar.
Dengan cara begitu pendirian KSP dapat terkendali dan yang berdiri memang benar-benar memiliki modal yang cukup, sehingga lebih profesional.
Bagi komunitas/kelompok yang tidak mampu memenuhi ketentuan tersebut cukup bergabung ke KSP eksisting. Toh maksud tujuannya untuk memperoleh layanan keuangan.
Artinya ketentuan ini sama sekali tidak melanggar hak masyarakat. Sebaliknya secara jangka panjang menguatkan ekosistem bisnis koperasi.
Ketentuan itu berlaku secara umum bagi KSP baru dan juga eksisting. Pemerintah bisa memberikan masa penyesuaian selama dua tahun.
Mereka bisa menambah modal dari Simpanan Pokok/Simpanan Wajib Anggota. Bila tidak mampu, bisa memilih opsi menggabungkan/meleburkan diri ke koperasi lain. Sedangkan bagi yang tidak memenuhi ketentuan itu, izin operasionalnya dicabut.
Masa transisi selama dua tahun itu sudah cukup untuk menyesuaikan/menyiapkan hal-hal yang dibutuhkan.
Pemerintah Pusat dan Daerah dapat mendampingi intensif pada kasus di mana KSP memilih opsi penggabungan/peleburan.
Hal itu kemungkinan akan banyak terjadi di daerah-daerah yang memiliki KSP skala mikro/ kecil.
Tambahan insentif dapat diberikan, misalnya, prioritas akses pinjaman ke Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) untuk meningkatkan modal kerja pascapenggabungan.
Likuiditas mereka akan naik yang membuat jangkauan layanan makin luas dan manfaat ke anggota menjadi lebih besar.
Dengan kebijakan pembinaan seperti itu, bisa disimulasikan jumlah KSP akan turun, anggaplah menyusut 50 persen menjadi 9.000 unit.
Kemudian tiga-lima tahun berikutnya naikkan kembali rasio modalnya, menyusut 20 persen, sisanya 6.000 unit. Lalu dengan modal awal yang cukup tinggi, harusnya pertumbuhan KSP hanya di angka 50 unit/tahun.
Yang menarik adalah layanan mereka menjadi lebih prima dengan jangkauan lebih luas.
Ketentuan Rp 15 juta tak akan membawa koperasi simpan-pinjam kita menjadi kuat dan terpercaya. Sebaliknya hanya menjadi olok-olok, lembaga keuangan level RT/ RW.
Bila diteruskan, secara jangka panjang memengaruhi citra terhadap gerakan ini. Koperasi hanya urusan yang kecil-kecil saja.
Konkretnya saya mengusulkan Permen No. 11 Tahun 2018 direvisi. Sebelum itu sebaiknya juga Pemerintah menyiapkan terlebih dahulu “Peta Jalan Pengembangan Koperasi Simpan Pinjam di Indonesia”, agar kebijakan pembinaannya lebih terukur dan komprehensif.
Saya pikir sudah saatnya kita mengarah pada kualitas, bukan kuantitas. Pertumbuhan KSP 400 unit per tahun itu adalah simalakama!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.