Banyak mengalami keterbatasan layanan mulai dari besaran plafon pinjaman, besaran bunga, terbatasnya kantor layanan, tak memiliki teknologi yang relevan dan masih limitasi-limitasi lainnya.
Untuk mengonsolidasi industri perbankan dan fintech, OJK menetapkan Capital Adequacy Ratio (CAR).
CAR ditetapkan meningkat/progresif dari tahun ke tahun. Tujuannya agar kapasitas lembaga keuangan itu terus membesar.
Konsekuensinya, bagi pemilik BPR, bank umum atau perusahan fintech, mereka harus menyetor modal tambahan. Bila tidak mampu, mereka memilih opsi yang lain: merger/ akuisisi.
Cara seperti itu dengan sendirinya membuat jumlah perusahaan menyusut, namun masing-masing memiliki rasio kecukupan modal yang tinggi.
Bagi industri keuangan, makin tinggi kecukupan modal sama dengan makin handal dan aman mereka di tengah berbagai turbulensi dan risiko yang mungkin terjadi.
Dalam konteks koperasi, Pemerintah sebenarnya dapat mengadaptasi pendekatan serupa. Tidak mengejar jumlah unit KSP, melainkan meningkatkan kualitas dan skalanya.
UU No. 25 Tahun 1992 telah memberi rambu-rambu tentang mekanisme peleburan atau penggabungan antarkoperasi. Sayangnya di lapangan hal tersebut jarang dan sulit terjadi.
Saya menduga bottle neck penggabungan/peleburan terletak pada level Pengurus daripada anggota sebagai pemilik.
Anggota cenderung lebih sederhana pola pikirnya, bila proposal penggabungan/peleburan itu bagus, pasti mereka setujui.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.