Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPS Berakhir Hari Ini, Simak Lagi Jenis Kebijakan dan Tata Cara Lapor Harta

Kompas.com - 30/06/2022, 09:00 WIB
Fika Nurul Ulya,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) untuk mengungkap harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan berakhir hari ini, Kamis (30/6/2022).

Para Wajib Pajak (WP) yang melaporkan harta sebelum PPS berakhir mengalami lonjakan signifikan. Hal ini terlihat dari jumlah WP dan nilai harta bersih yang diungkap.

Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), PPS telah diikuti oleh 212.240 WP hingga 30 Juni pukul 08.00 WIB. Jumlahnya meningkat dibanding satu hari lalu, yakni 181.755 WP.

Baca juga: Gelar Sosialisasi PPS Serentak, Ditjen Pajak: Bukan Jebakan Batman buat Wajib Pajak

Jumlah harta yang diungkap oleh para wajib pajak tersebut tembus Rp 532,42 triliun. Nilai ini jauh lebih tinggi dibanding sehari lalu, yaitu Rp 542,92 triliun. Dengan demikian, nilai PPh final yang diterima negara dalam hari terakhir PPS ini bertambah menjadi Rp 54,23 triliun.

Secara rinci, harta yang dideklarasi di dalam negeri dan harta repatriasi mencapai Rp 458,11 triliun, harta deklarasi luar negeri Rp 54,06 triliun, dan harta yang diinvestasi Rp 20,24 triliun.

Ditjen Pajak juga membuka perpanjangan layanan chat pada hari terakhir PPS hingga pukul 21.00 WIB. Tujuannya untuk membantu para WP yang hendak melaporkan harta di hari terakhir PPS.

"Untuk melayani kebutuhan informasi mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS), layanan live chat pajak.go.id hadir hingga pukul 21.00 WIB pada 30 Juni 2022," tulis @kring_pajak melalui Twitter resmi.

Perlu kamu tahu, tidak ada perpanjangan waktu PPS. Usai program berakhir, seluruh ketentuan untuk menindak WP yang tidak lapor harta termasuk sanksi 200 persen akan berlaku.

Namun sebelum melapor, berikut ini jenis-jenis kebijakan yang bisa kamu ambil sesuai keadaan harta. Kebijakan ini memiliki masing-masing 3 tarif berbeda.

Baca juga: Tak Ada Perpanjangan Masa Lapor Harta PPS, Hindari Potensi Kena Denda 200 Persen

Kebijakan I

Kebijakan I bisa dimanfaatkan oleh WP yang sudah mengikuti tax amnesty tahun 2016 baik untuk WP badan maupun orang pribadi (OP). Harta yang dilaporkan pada PPS adalah harta perolehan hingga tahun 2015 yang belum dilapor dalam tax amnesty.

  1. Tarif PPh 11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
  2. 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
  3. 6 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

Kebijakan II

Kebijakan II bisa dimanfaatkan oleh WP OP saja baik peserta tax amnesty tahun 2016 atau non peserta tax amnesty dengan waktu perolehan harta pada tahun 2016-2020 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan.

  1. Tarif PPh 18 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
  2. 14 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
  3. 12 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

Setelah mengenai jenis kebijakan, ini tata cara lapor harta lewat PPS.

  • Masuk ke laman djponline.pajak.go.id atau pps.pajak.go.id.
  • Pilih menu buat laporan, kemudian pilih jenis kebijakan, masukkan pemberitahuan ke berapa yang akan dibuat, pilih media pengiriman token, lalu kirim permintaan. File Pdf akan terunduh.
  • Buka file Pdf menggunakan aplikasi Adobe Accrobat Reader DC.
  • Isi formulir sesuai dengan judul
  1. Rincian harta bersih
  2. Daftar utang
  • Tekan tambah untuk menambahkan kolom dan tekan hapus untuk menghapus kolom.
  • Tekan selanjutnya untuk masuk ke induk. Isi kolom identitas yang masih berwarna putih.
  • Tekan kirim jika formulir telah selesai diisi.
  • Masukkan kode verifikasi (token) yang diterima melalui email atau SMS kemudian tekan kirim.
  • Kembali ke laman pps.pajak.go.id menu Draft. Jika mengikuti kebijakan II, unggah Surat Pencabutan Permohonan Gugatan, Banding, dan/atau Peninjauan Kembali yang belum diterbitkan Putusan.
  • Tekan tombol pembayaran pada kolom aksi untuk membuat kode billing. Terdapat 3 pilihan:
  1. Membuat id billing
  2. Konfirmasi pembayaran id billing
  3. Konfirmasi pembayaran yang id billing-nya tidak dibuat melalui laman pps.pajak.go.id, kemudian tekan proses.
  • Pembayaran billing dilakukan melalui bank persepsi. Setelah melakukan pembayaran, tekan tombol pembayaran pada menu aksi, jika kode jenis pajak dan kode jenis setoran sudah sesuai, data akan muncul pada halaman tersebut.
  1. Kode jenis pajak 411128
  2. Kode jenis setoran: Kebijakan I 427, Kebijakan II 428
  • Jika telah selesai melakukan pembayaran, tekan tombol "Kirim Data SPPH" pada Menu "Aksi".
  • Ambil kode verifikasi dengan menekan tombol "DI SINI", kemudian pilih media pengiriman kode verifikasi dan kirim token. Masukkan kode verifikasi yang diterima melalui email atau SMS, kemudian tekan tombol kirim SPPH.

Baca juga: Bingung Mau Ikut PPS atau Hanya Pembetulan SPT? Pertimbangkan Hal Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com