Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Gatot Rahardjo
Pengamat Penerbangan

Pengamat penerbangan dan Analis independen bisnis penerbangan nasional

Segera Evaluasi Penerbangan Nasional

Kompas.com - 30/06/2022, 10:20 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Tarif dan finansial maskapai

Evaluasi mungkin bisa dilakukan mulai dari pengaturan tarif penerbangan. Baik itu mengenai tata cara pengolahan tarif hingga penerapan tarif pada maskapai dan masyarakat.

Tarif merupakan pendapatan terbesar dari maskapai dan bagian terbesar dari harga tiket pesawat. Selain itu ada asuransi, pajak dan biaya layanan bandara. Pada kondisi tertentu juga ada biaya tambahan bahan bakar.

Perlu dilakukan penelitian apakah besaran tarif yang sekarang ini benar-benar membebani daya beli masyarakat? Ataukah masyarakat hanya merasa harga sekarang lebih mahal dari harga yang dulu?

Hal ini mengingat bahwa sebenarnya tarif pada harga tiket sekarang masih dalam koridor aturan tarif dari pemerintah.

Hanya saja dulu terjadi perang tarif antarmaskapai sehingga harga tiket murah. Saat sekarang maskapai tidak lagi perang dan mulai menerapkan harga normal, masyarakat merasa harga tiket mahal.

Kemudian terkait keluhan maskapai sulit untung, juga harus diteliti apakah memang benar demikian?

Pemerintah bisa meminta laporan keuangan maskapai saat ini dan mengevaluasinya, apakah benar ada dampak dari kenaikan kurs dollar AS yang mengakibatkan kenaikan harga avtur dan biaya perawatan.

Pemerintah jangan terlalu reaktif dengan klaim dari salah satu maskapai. Namun demikian juga tidak boleh abai karena pada kenyataannya finansial maskapai terdampak parah oleh pandemi Covid-19 selama lebih dari dua tahun.

Jika finansial benar-benar buruk dan maskapai ambruk, tentu yang rugi adalah bangsa Indonesia.

Di dunia internasional, mayoritas negara tidak melakukan pengaturan tarif penerbangan secara rinci, baik untuk domestik maupun internasional.

Kebijakan ini bisa diadopsi sebagian oleh Pemerintah Indonesia, yaitu menerapkan pengaturan tarif pada rute-rute tertentu dan melepaskan tarif sesuai mekanisme pasar pada rute-rute tertentu.

Tarif bisa tidak diatur pada rute yang substitusi transportasinya sudah sangat baik. Misalnya saja pada rute-rute di dalam Pulau Jawa dan sebentar lagi bisa di Pulau Sumatera.

Hal ini karena sudah ada substitusi transportasi yang sangat baik seperti kereta api dan jalan tol serta tingkat perekonomian masyarakat yang tinggi.

Biarkan pesawat bersaing dengan kereta dan transportasi darat. Dengan demikian terjadi penyesuaian persaingan antarmoda dan perusahaan transportasi bisa beroperasi lebih efektif dan efisien.

Pemerintah hanya perlu mengawasi sisi keselamatan dan keamanan dipenuhi oleh tiap moda transportasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com