Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pro Kontra Cuti Melahirkan 6 Bulan yang akan Disahkan Jadi RUU Inisiatif DPR: Didukung Buruh, Dipusingkan Pengusaha

Kompas.com - 30/06/2022, 13:24 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR RI pada hari ini (30/6/2022), akan menggelar Rapat Paripurna dengan beberapa agenda pembahasan. Salah satunya adalah pengesahan Rancangan Undang-undang Ibu dan Anak (RUU KIA) sebagai RUU inisiatif DPR.

RUU KIA di dalamnya mengatur cuti melahirkan selama 6 bulan dan cuti suami 40 hari untuk mendampingi istrinya yang melahirkan.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, RUU KIA akan menjadi pedoman bagi negara untuk memastikan anak-anak generasi penerus bangsa memiliki tumbuh kembang yang baik agar menjadi sumber daya manusia (SDM) yang unggul.

Baca juga: Puan Sebut Cuti Melahirkan 3 Bulan Tidak Cukup, Kalau Bisa 6 Bulan

RUU KIA pun menjadi salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan stunting di Indonesia.

"Lewat RUU ini, kita ingin memastikan setiap hak ibu dan anak dapat terpenuhi. Termasuk hak pelayanan kesehatan, hak mendapatkan fasilitas khusus dan sarana prasarana di fasilitas umum, hingga kepastian bagi ibu tetap dipekerjakan usai melahirkan," jelas Puan dikutip dalam keterangan resminya, Kamis.

Baca juga: Pengusaha Pusing Wacana Cuti Melahirkan 6 Bulan, Status Pekerja Bakal Disiasati Jadi Kontrak

Sebelum pengambilan keputusan RUU KIA sebagai RUU inisiatif DPR, Rapat Paripurna akan mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU ini.

Puan berharap, pemerintah segera memberi respons usai RUU KIA disahkan sebagai RUU inisiatif DPR sehingga proses pembahasan bisa segera dilakukan.

Baca juga: Kadin Usul Cuti Melahirkan Minimal 3 Bulan, Minta DPR Pertimbangkan Dampaknya ke Upah Perempuan Pekerja

Agenda Rapat Paripurna DPR

Rapat Paripurna DPR hari ini juga beragendakan pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan mengenai RUU tentang Provinsi Sumatera Barat, Riau, Jambi, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Kemudian DPR dijadwalkan mengesahkan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Agenda selanjutnya adalah penyampaian laporan Banggar DPR atas pembicaraan pendahuluan RAPBN 2023.

Selain itu, dewan pun akan mendengarkan penyampaian keterangan Pemerintah terhadap RUU tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2021. Dilanjutkan dengan laporan Komisi III DPR atas hasil pembahasan Calon Hakim Agung dan Calon Hakim ad hoc tipikor pada Mahkamah Agung tahun 2021/2022.

Baca juga: Soal Cuti Melahirkan 6 Bulan, Ini Kata Kemenaker

Pro Kontra RUU KIA soal cuti melahirkan 6 bulan

Dalam wacananya, RUU KIA, mendapat respons pro dan kontra dari kalangan masyarakat.

Para pengusaha rata-rata meminta para jajaran legislatif mempertimbangkan pengesahan RUU KIA, sedangkan buruh justru mendukung wacana cuti melahirkan selama 6 bulan.

Baca juga: Dukung Cuti Melahirkan 6 Bulan, Ini 3 Alasan Partai Buruh

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com